Abstract:
Pengawasan perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009. Pengawasan dilakukan dengan tujuan agar suatu pengaturan dapat dicapai.
Undang-Undang Perikanan telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai alatalat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang untuk digunakan dalam
kegiatan penangkapan ikan oleh pemerintah. Salah satu alat penangkap ikan yang
dilarang oleh pemerintah adalah jenis pukat tarik. Pukat tarik dilarang
keberadaanya karena merupakan salah satu jenis alat penangkap ikan yang tidak
ramah lingkungan.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang
keberadaan kapal jenis pukat tarik terhadap penangkapan ikan, peran Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan kapal jenis
pukat tarik terhadap penangkapan ikan, serta memberikan pemahaman terhadap
kendala dan solusi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dalam
melakukan pengawasan terhadap kapal jenis pukat tarik terhadap penangkapan
ikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data bersumber dari data
primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Penelitian hukum dilakukan dengan wawancara langsung dengan
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Utara di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa keberadaan kapal jenis pukat
tarik terhadap penangkapan ikan masih ada dan beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Republik indonesia di Pantai Timur Tanjung Balai, pada Tahun 2016
terdapat 4 (empat) unit kapal pukat tarik dan pada Tahun 2017 masih ada yang
beroperasi namun tidak dilakukan tindakan keras karena hanya dilakukan dengan
pengawasan secara persuasif, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara secara monitoring dilakukan dengan
patroli, pengamatan dan pemantauan oleh pengawas perikanan, hambatan Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah sumber daya manusia,
sarana dan dana. Sedangkan, solusi yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah dengan memberi kesempatan kepada
pengusaha peikanan mengganti alat tangkapnya dan memfasilitasi pengusaha
perikanan.