Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Bekas yang Belum Terbukti Sebagai Hasil Tindak Pidana Peyelundupan (Studi Di Kepolisian Resor Tanjung Balai

Show simple item record

dc.contributor.author Rena, Juti May
dc.date.accessioned 2020-11-14T01:33:03Z
dc.date.available 2020-11-14T01:33:03Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11248
dc.description.abstract Barang bekas telah menjadi permasalahan perekonomian setiap negara di dunia. Di negara indonesia dirugikan mencapai hingga triliunan karena banyaknya barang bekas dari negara lain yang masuk ke dalam negeri. Sementara dilihat dari segi hukum, ternyata Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, hanya memperbolehkan impor barang dalam keadaan baru dan bukan bekas. Penyelundupan pakaian bekas (ballpressed) yang terjadi dalam frekuensi tinggi sehingga hampir setiap saat dapat dibaca dan didengar dari media massa. Maraknya penyelundupan pakaian bekas (ballpressed) di Indonesia yang mana perbuatan tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perbahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Basat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Balai, serta data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya, yaitu; 1) Bagaimana modus tindak pidana penyelundupan barang bekas yang terjadi dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Balai, 2) bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan barang bekas yang terjadi dalam wilayah hukum kepolisian Resor Tanjung Balai, 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli barang bekas yang belum terbukti sebagai hasil tindak pidana penyelundupan pada wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Balai. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan perlindungan hukum mengenai pembeli barang bekas yang belum terbukti sebagai hasil tindak pidana penyelundupan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa; 1) modus operandi nya adalah mengangkut pakaian bekas dengan menggunakan mobil colt diesel dan diatasnya diletakkan sayuran dan buahan sehingga orang lain tidak tahu bahwa barang yang di bawa merupakan pakaian bekas ilegal. 2) pihak kepolisian hanya mengamankan dan memeriksa barang bukti, pihak kepolisian juga menyelidiki motif dari penyelundupan barang bekas. 3) Bentuk Perlindungan hukum terhadap pembeli barang bekas yang belum terbukti sebagai hasil tindak pidana penyelundupan adalah selama barang bekas tersebut belum terbukti merupakan hasil dari tindak pidana, maka hak dari konsumen masih melekat kepadanya. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pembeli en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Bekas yang Belum Terbukti Sebagai Hasil Tindak Pidana Peyelundupan (Studi Di Kepolisian Resor Tanjung Balai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account