Abstract:
Barang bekas telah menjadi permasalahan perekonomian setiap negara di
dunia. Di negara indonesia dirugikan mencapai hingga triliunan karena banyaknya
barang bekas dari negara lain yang masuk ke dalam negeri. Sementara dilihat dari
segi hukum, ternyata Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,
hanya memperbolehkan impor barang dalam keadaan baru dan bukan bekas.
Penyelundupan pakaian bekas (ballpressed) yang terjadi dalam frekuensi tinggi
sehingga hampir setiap saat dapat dibaca dan didengar dari media massa.
Maraknya penyelundupan pakaian bekas (ballpressed) di Indonesia yang mana
perbuatan tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang Kepabeanan Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perbahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yang mana sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi
penelitian (field research) di Basat Reskrim Kepolisian Resor Tanjung Balai, serta
data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan
pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya, yaitu; 1)
Bagaimana modus tindak pidana penyelundupan barang bekas yang terjadi dalam
wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Balai, 2) bagaimana penegakan hukum
terhadap tindak pidana penyelundupan barang bekas yang terjadi dalam wilayah
hukum kepolisian Resor Tanjung Balai, 3) Bagaimana perlindungan hukum
terhadap pembeli barang bekas yang belum terbukti sebagai hasil tindak pidana
penyelundupan pada wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Balai. Penelitian
ini bertujuan untuk memberikan landasan perlindungan hukum mengenai pembeli
barang bekas yang belum terbukti sebagai hasil tindak pidana penyelundupan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa; 1) modus
operandi nya adalah mengangkut pakaian bekas dengan menggunakan mobil colt
diesel dan diatasnya diletakkan sayuran dan buahan sehingga orang lain tidak tahu
bahwa barang yang di bawa merupakan pakaian bekas ilegal. 2) pihak kepolisian
hanya mengamankan dan memeriksa barang bukti, pihak kepolisian juga
menyelidiki motif dari penyelundupan barang bekas. 3) Bentuk Perlindungan
hukum terhadap pembeli barang bekas yang belum terbukti sebagai hasil tindak
pidana penyelundupan adalah selama barang bekas tersebut belum terbukti
merupakan hasil dari tindak pidana, maka hak dari konsumen masih melekat
kepadanya.