Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/11232
Title: Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Baterai Tower Di Wilayah Kepolisian Sektor Medan Sunggal (Studi di Kepolisian Sektor Medan Sunggal)
Authors: Juanda
Keywords: Peran;Kepolisian
Issue Date: 17-Oct-2018
Abstract: Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang diancam hukuman yaitu suatu perbuatan yang dalam hal ini adalah mengambil barang orang lain. Kasus pencurian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Medan Sunggal sering terjadi walaupun polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, tetap terjadi tindak kejahatan tersebut. Salah satu kejahatan atau tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Medan Sunggal adalah pencurian baterai tower. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencurian baterai tower di wilayah Kepolisian Sektor Medan Sunggal, mengetahui peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian baterai tower, mengetahui kendala kepolisian dalam penanggulangan pencurian baterai tower. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Bapak Indra Khalifa, Penyidik Kepolisian Sektor Medan Sunggal dan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1) Bentuk tindak pidana pencurian baterai tower di wilayah Kepolisian Sektor Medan Sunggal adalah pelaku masuk masuk ke area tower dan merusak gembok pagar. 2) Peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian baterai tower adalah melakukan upaya pre-emtif yang dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke masyarakat, upaya preventif dengan melakukan Patroli rutin di wilayah hukum Kepolisian Sektor Medan Sunggal, melakukan kegiatan Polmas (Polisi Masyarakat). 3) Kendala kepolisian dalam penanggulangan pencurian baterai tower adalah kendala Pre-emtif yaitu masih kurang intensif mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum yang sifatnya terpadu dan priodik antara semua unsur terkait dan dilaksanakan secara menyeluruh, kurangnya pemahaman warga tentang hukum. Kendala upaya refresif yaitu waktu dan lokasi terjadinya kejahatan pencurian baterai tower, para pelaku tidak hanya melakukan aksi tersebut di tempat yang sama, sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk langsung menangkap basah para pelaku kejahatan pencurian baterai towerPelaku tidak langsung tertangkap serta kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11232
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI JUANDA.pdf8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.