Abstract:
Pertambangan bahan galian batuan adalah usaha pertambangan yang
terdiri atas usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan
dan penjualan bahan galian golongan. Tujuan dalam penulisan ini adalah
untuk mengetahui sistem perizinan pengusahaan pertambangan batuan di
Kecamatan Patumbak, untuk mengetahui peranan Dinas Pertambangan Energi
dan Sumber Daya Mineral dalam pengawasan galian batuan di Kecamatan
Patumbak, untuk mengetahui kendala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber
Daya Mineral dalam pengawasan galian batuan di Kecamatan Patumbak.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi
Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sistem perizinan
pengusahaan pertambangan batuan di Kecamatan Patumbak ditinjau dari
perspektif hukum administrasi negara diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Galian
Golongan C yang mengatur mulai dari penentuan prosedur sampai diterbitkannya
Surat Keputusan Izin Pertambangan Daerah atau Surat Izin Pertambangan Daerah
(SIPD). Perizinannya tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota
dialihkan ke Pemeritah Propinsi, tetapi untuk pengawasan tetap melibatkan
Kabupaten/Kota, sebab Gubernur akan memberikan izin jika ada izin Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota.
Peranan Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral dalam
pengawasan galian batuan di Kecamatan Patumbak mempunyai peranan yang
sangat penting. Kendala Dinas Pertambangan Energi Dan Sumber Daya Mineral
dalam pengawasan galian batuan di Kecamatan Patumbak adalah usaha
penambangan yang dilakukan tidak melalui tahapan perencanaan karena usaha
tersebut merupakan usaha turun temurun dan dikelola oleh perorangan.
Pemanfaatan penambangan yang seharusnya menggunakan peralatan yang masih
sederhana karena merupakan penambangan rakyat sudah mulai berubah termasuk
dalam penggunaan bahan peledak untuk lebih mempermudah pengambilan bahan
tambang.