Research Repository

Hak Konstitusional Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.

Show simple item record

dc.contributor.author Dinata, Jaya
dc.date.accessioned 2020-11-13T08:44:53Z
dc.date.available 2020-11-13T08:44:53Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11224
dc.description.abstract Partai politik dalam konstitusi Republik Indonesia maupun undang-undang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sistem pemilu saat ini menghendaki bahwa sebelum mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, partai politik harus memiliki 20 persen suara di legilatif/DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilihan umum sebelumnya. Tentunya dengan keberlakuan sistem ini tidak semua partai politik dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Lantas bagaimana nasib partai yang tak memcapai ketentuan tersebut bahkan partai baru yang juga baru pertama kali ikut dalam pemilihan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan partai politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk mengetahui pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan sistem ambang batas pencalonan, dan untuk mengetahui hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan adanya ambang batas pencalonan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahann hukum tersier. Alat pengumpul data pada penelitian ini adalah studi dokumentasi yang berasal dari bahan literatur atau tulisan ilmiah sesuai dengan objek yang diteliti (liberary research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa partai politik dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memiliki hak dan kedudukan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden saat ini memberlakukan ambang batas pencalonan (presidential threshold) dalam hal ini partai politik harus mendapatkan kursi sebesar 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional. Dengan keberlakuan ambang batas pencalonan tersebut, tentunya akan merestriksi ataupun membatasi hak-hak konstitusional partai politik yang tak mencukupi ketetentuan yang dikehendaki ambang batas tersebut. Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 12 huruf (i) UU No 2 Tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga jika menilik Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang tentunya dengan keberlakuan ambang batas pencalonan tersebut akan merestriksi nilai-nilai keadilan dalam konstitusi Republik Indonesia. en_US
dc.subject Hak Konstitusional en_US
dc.subject Pengusulan Pasangan Calon, en_US
dc.title Hak Konstitusional Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account