Abstract:
Partai politik dalam konstitusi Republik Indonesia maupun undang-undang
memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden. Sistem pemilu saat ini menghendaki bahwa sebelum
mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, partai politik harus memiliki 20
persen suara di legilatif/DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada
pemilihan umum sebelumnya. Tentunya dengan keberlakuan sistem ini tidak
semua partai politik dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Lantas bagaimana nasib partai yang tak memcapai ketentuan tersebut
bahkan partai baru yang juga baru pertama kali ikut dalam pemilihan umum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan partai politik
dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk mengetahui
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan sistem ambang
batas pencalonan, dan untuk mengetahui hak konstitusional partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan adanya ambang
batas pencalonan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data
sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahann hukum tersier. Alat pengumpul data pada penelitian ini adalah studi
dokumentasi yang berasal dari bahan literatur atau tulisan ilmiah sesuai dengan
objek yang diteliti (liberary research).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa partai politik dalam Pasal
6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memiliki hak dan kedudukan untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sistem
pemilihan umum presiden dan wakil presiden saat ini memberlakukan ambang
batas pencalonan (presidential threshold) dalam hal ini partai politik harus
mendapatkan kursi sebesar 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen suara
sah nasional. Dengan keberlakuan ambang batas pencalonan tersebut, tentunya
akan merestriksi ataupun membatasi hak-hak konstitusional partai politik yang tak
mencukupi ketetentuan yang dikehendaki ambang batas tersebut. Pasal 6A ayat
(2) UUD NRI 1945 dan Pasal 12 huruf (i) UU No 2 Tahun 2011 telah
mengamanatkan bahwa partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga jika menilik Pasal 28C ayat (2) dan
28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang tentunya dengan keberlakuan ambang
batas pencalonan tersebut akan merestriksi nilai-nilai keadilan dalam konstitusi
Republik Indonesia.