Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI (Analisis Putusan Nomor: 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor: 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw)

Show simple item record

dc.contributor.author Hamdani, Surya
dc.date.accessioned 2020-11-13T08:04:07Z
dc.date.available 2020-11-13T08:04:07Z
dc.date.issued 2020-09-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11178
dc.description.abstract Perubahan begitu cepat terjadi pada era globalisasi, sehingga kadang perubahan tersebut belum siap untuk disikapi, imbas dari perkembangan zaman itu sendiri tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga menawarkan sisi kenegatifannya. Dalam hal ini, salah satu sisi negatif yang di timbulkan perkembangan zaman tersebut adalah tindak pidana aborsi. Aborsi adalah penghentian atau pengeluaran janin disengaja dengan campur tangan manusia, baik melalui cara mekanik, obat atau cara lainnya. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pengaturan tindakan aborsi terdapat dalam dua Undang-Undang yaitu, KUHP dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Terkait dengan tindak pidana penyertaan di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Permasalahan dalam tesis ini yakni, bagaimana pengaturan perbuatan pidana dan pengaturan pidana turut serta melakukan aborsi, pertanggungjawaban pidana turut serta melakukan aborsi dalam Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw dan hambatan yuridis dalam penegakan hukum pidana turut serta melakukan aborsi dalam Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw. Jenis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Metode pendekatan perundang-undangan. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum normatif yaitu studi pustaka atau studi dokumen. Berdasarkan jenis penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka merupakan bahan yang berasal dari sumber primer dan sumber sekunder dan juga merujuk pada bahan tersier yang disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan teori-teori hukum, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif, yaitu memaparkan, menjelaskan dan menarik kesimpulan serta memecahkan masalah terkait dengan judul penelitian melalui data yang telah terkumpul. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa berdasarkan hukum positif di Indonesia, KUHP sendiri mengatur masalah aborsi Pasal 299, Pasal 346 sampai Pasal 349, sedangkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur masalah aborsi Pasal 75, 76, 77 dan 194. Terkait dengan tindak pidana penyertaan di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana turut serta melakukan aborsi, dalam menjatuhkan hukuman hakim harus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, ntuk itu sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus memperhatikan aspek keadilan. Hambatan yuridis, berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp, penulis tidak setuju Hakim memutus dengan KUHP, penulis lebih sependapat dengan Hakim Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw, yang mana Hakim memutus dengan menggunakan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena negara kita menganut asas lex specialis derogat legi generali. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Turut Serta Melakukan en_US
dc.subject Aborsi. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI (Analisis Putusan Nomor: 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor: 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account