dc.description.abstract |
Perubahan begitu cepat terjadi pada era globalisasi, sehingga kadang
perubahan tersebut belum siap untuk disikapi, imbas dari perkembangan zaman
itu sendiri tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga menawarkan sisi
kenegatifannya. Dalam hal ini, salah satu sisi negatif yang di timbulkan
perkembangan zaman tersebut adalah tindak pidana aborsi. Aborsi adalah
penghentian atau pengeluaran janin disengaja dengan campur tangan manusia,
baik melalui cara mekanik, obat atau cara lainnya. Berdasarkan hukum positif di
Indonesia, pengaturan tindakan aborsi terdapat dalam dua Undang-Undang yaitu,
KUHP dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Terkait dengan tindak
pidana penyertaan di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Permasalahan
dalam tesis ini yakni, bagaimana pengaturan perbuatan pidana dan pengaturan
pidana turut serta melakukan aborsi, pertanggungjawaban pidana turut serta
melakukan aborsi dalam Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan No.
124/Pid.Sus/2014/PN.Liw dan hambatan yuridis dalam penegakan hukum pidana
turut serta melakukan aborsi dalam Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan
Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw.
Jenis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
yaitu penelitian hukum kepustakaan. Metode pendekatan perundang-undangan.
Alat pengumpul data dalam penelitian hukum normatif yaitu studi pustaka atau
studi dokumen. Berdasarkan jenis penelitian hukum normatif, data yang
digunakan adalah bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka merupakan
bahan yang berasal dari sumber primer dan sumber sekunder dan juga merujuk
pada bahan tersier yang disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan
teori-teori hukum, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis
secara kualitatif, yaitu memaparkan, menjelaskan dan menarik kesimpulan serta
memecahkan masalah terkait dengan judul penelitian melalui data yang telah
terkumpul.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa berdasarkan
hukum positif di Indonesia, KUHP sendiri mengatur masalah aborsi Pasal 299,
Pasal 346 sampai Pasal 349, sedangkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
mengatur masalah aborsi Pasal 75, 76, 77 dan 194. Terkait dengan tindak pidana
penyertaan di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pertanggungjawaban
pidana pada tindak pidana turut serta melakukan aborsi, dalam menjatuhkan
hukuman hakim harus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, ntuk itu
sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus memperhatikan aspek keadilan.
Hambatan yuridis, berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp, penulis tidak
setuju Hakim memutus dengan KUHP, penulis lebih sependapat dengan Hakim
Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw, yang mana Hakim memutus dengan
menggunakan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena negara kita
menganut asas lex specialis derogat legi generali. |
en_US |