Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyelundupan Iphone Impor Di Bandara Soekarno Hatta (Analisis Putusan No. 2479k/Pid.Sus/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayat, Muhammad Nur
dc.date.accessioned 2020-03-01T08:27:01Z
dc.date.available 2020-03-01T08:27:01Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1110
dc.description.abstract Tindak pidana penyelundupan sangat marak terjadi di Indonesia, hanya saja dalam penjatuhan sanksi pidana, pelaksanaannya hanya terfokus pada pidana penjara, karena pada rumusan Undang-Undang Kepabeanan tidak secara tegas diatur tentang konsep “pengembalian kerugian negara”, sehingga setiap kali terjadi tindak pidana penyelundupan negara selalu dirugikan. Sebagaimana salah satu kasus penyeludupan yang terjadi dalam perkara Putusan No.2479k/pid.Sus/2016, yang mana dalam perkara tersebut merupakan salah satu cerminan yang harus menjadi perhatian serius bahwa hakim dalam memutus perkara harus dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sebagaimana merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana penyeludupan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia, modus operandi penyelundupan I-Phone impor di bandara soekarno hatta, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyelundupan I-Phone impor di bandara soekarno hatta. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum terhadap barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia pada dasarnya diatur dalam Undang- Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Modus operandi penyelundupan I-Phone impor di bandara soekarno hatta dilakukan dengan modus penyeludupan fisik yang dimana menggunakan modus dengan menyimpan atau menyembunyikan handphone tersebut di kantong celana dan dengan cara menyimpan atau menyembunyikan handphone tersebut di dalam saku rompi atau jaket yang digunakan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyelundupan IPhone impor di bandara soekarno hatta dalam putusan yang dikaji hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan menghukum terdakwa dengan membayar denda sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana, en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyelundupan Iphone Impor Di Bandara Soekarno Hatta (Analisis Putusan No. 2479k/Pid.Sus/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account