Abstract:
Tindak pidana penyelundupan sangat marak terjadi di Indonesia, hanya
saja dalam penjatuhan sanksi pidana, pelaksanaannya hanya terfokus pada pidana
penjara, karena pada rumusan Undang-Undang Kepabeanan tidak secara tegas
diatur tentang konsep “pengembalian kerugian negara”, sehingga setiap kali
terjadi tindak pidana penyelundupan negara selalu dirugikan. Sebagaimana salah
satu kasus penyeludupan yang terjadi dalam perkara Putusan
No.2479k/pid.Sus/2016, yang mana dalam perkara tersebut merupakan salah satu
cerminan yang harus menjadi perhatian serius bahwa hakim dalam memutus
perkara harus dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sebagaimana
merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana penyeludupan di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap barang
impor yang masuk ke wilayah Indonesia, modus operandi penyelundupan I-Phone
impor di bandara soekarno hatta, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
penyelundupan I-Phone impor di bandara soekarno hatta.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum terhadap barang
impor yang masuk ke wilayah Indonesia pada dasarnya diatur dalam Undang-
Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Modus operandi penyelundupan
I-Phone impor di bandara soekarno hatta dilakukan dengan modus penyeludupan
fisik yang dimana menggunakan modus dengan menyimpan atau
menyembunyikan handphone tersebut di kantong celana dan dengan cara
menyimpan atau menyembunyikan handphone tersebut di dalam saku rompi atau
jaket yang digunakan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyelundupan IPhone
impor di bandara soekarno hatta dalam putusan yang dikaji hakim
menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun dan menghukum terdakwa dengan membayar denda sebanyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).