Abstract:
Indonesia sampai saat ini masih terus berjuang dalam memberantas korupsi,
Korupsi bukan hanya terjadi di tingkat pusat saja tapi sudah merambah pada tingkat
daerah bahkan sampai di tingkat pemerintahan desa, bagaikan gurita korupsi sudah
melilit dan mengancam sendi-sendi kenegaraan. Karena itu penulis mencoba
membuat penelitian thesis ini dengan judul : Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan Anggaran Dana Desa, dengan studi penelitian pada putusan
Pengadilan Negeri Medan No.125/pid Sus-TPK/2017/PN.MDN. dengan
mengemukakan rumusan masalah dan tujuan penelitian antara lain : untuk
mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi, bagaimana analisis yuridis tindak pidana korupsi
penggunaan dana desa pada putusan pengadilan yang diteliti dan apa saja
hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian thesis ini adalah metode
penelitian hukum normatif yang secara garis besar ditujukan kepada penelitian
hukum asas-asas hukum , sistematika hukum dan sinkronisasi hukum yang
disempurnakan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari beberapa
bahan hukum primer, sekunder dan tersier ( Undang-undang / peraturan, buku
literature hukum, kamus bahasa dan ensiklopedia ) dan dokumen pendukung berupa
putusan Pengadilan Negeri Medan, Adapun beberapa teori (doktrin) yang digunakan
untuk mendukung kebenaran dalam penelitian ini antara lain : Konsep hukum teori
pemidanaan, Teori sebab akibat (causalitas) dan teori keadilan (Rawls).
Adapun hasil dan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa
undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20
Tahun 2001 masih dirasa perlu penyempurnaan agar lebih maksimal dalam hal
penegakan hukumnya dan perlu ditekankan mengenai uang pengganti dlm undangundang ini yang mana hal ini berkaitan kepada upaya pengembalian uang Negara
yang sudah dikorupsi dan upaya pemiskinan para koruptor dan membuat jera
mereka atas perbuatannya, dari analisa kasus terlihat hakim kurang mendukung
upaya pengembalian keuangan Negara yg telah dikorupsi dan hambatan dalam
penegakan hukum atas tindak pidana korupsi antara lain dari peraturan
perundangan yang masih tumpang tindih, perilaku aparatur penegak hukum yang
belum maksimal dalam upaya penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat
yang dirasa kuruang mendukung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi
baik itu dari pendidikan dan pengetahuan masyarakat mengenai korupsi dan
dampak dari korupsi itu sendiri.