dc.description.abstract |
Data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
menunjukkan bahwa kasus malpraktek oleh dokter kandungan cukup tinggi. Sebagai
contoh, kasus malpraktek yang sampai disidangkan ke Mahkamah Agung adalah tim
dokter yang terdiri atas dr. Ayu, dr. Hendi Siagian, dan dr. Henry Simanjuntak di RS
Dr.Kandau Manado terhadap korban, Julia Fransiska Makatey. Kasus lainnya,
malpraktek oleh dr.Heryani Parewasi, Sp.OG. di RSUD Anutapura Palu terhadap
korban, Nur Indah Restuwati. Kedua kasus malpraktek tersebut menghasilkan
putusan Hakim Mahkamah Agung yang berbeda, yaitu Putusan Mahkamah Agung
No. 365K/Pid/2012 dan Putusan Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018.
Bentuk perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter dalam
menjalankan profesinya terbagi dalam tiga kategori yaitu (1) Malpraktek pidana
yang sifatnya kesengajaan; (2) Malpraktek Pidana yang bersifat kecerobohan; dan
(3) Malpraktek Pidana yang bersifat kealpaan.
Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No.
365K/Pid/2012 yaitu tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, baik dalam
hal diagnosis, terapeutik dan manajemen penyakit yang dilakukan, telah melanggar
hukum, kepatutan, kesusilaan dan prinsip-prinsip profesional. Pada putusan
Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018, dasar pertimbangannya adalah Terdakwa
melakukan tindakan medis telah sesuai dengan standar oprasional prosedur,
kompetensi, dan etika yang berlaku. |
en_US |