Research Repository

Disparitas Hukuman Terhadap Turut Serta Melakukan Aborsi ( Analisis Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw)

Show simple item record

dc.contributor.author Hamdani, Surya
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:30:32Z
dc.date.available 2020-11-12T02:30:32Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10719
dc.description.abstract Salah satu problematika dalam penanganan kasus turut serta melakukan aborsi adalah timbulnya disparitas pidana dalam hal pemidanaannya. Permasalahan tersebut sumbernya adalah putusan hakim. Kekuasaan kehakiman sebagai suatu kekuasaan negara yang bebas dan merdeka di satu sisi membawa dampak yang sangat positif terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini, hakim menjadi suatu badan yang independen dan putusannya tidak dapat dipengaruhi oleh badan-badan atau kekuasaan lain. Tetapi di sisi lain, kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusannya ternyata juga membawa suatu dampak negatif yaitu munculnya disparitas pidana itu sendiri. Disparitas pidana dalam hal ini adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat di perbandingkan. Penelitian ini untuk mengetahui kajian hukum pidana terhadap turut serta melakukan aborsi, penerapan hukum terhadap turut serta melakukan aborsi, dan untuk mengetahui analisis putusan No: 252/Pid.B/2012/PN.Plp jo No: 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka di peroleh gambaran, bahwa kajian hukum pidana terhadap turut serta melakukan aborsi diatur dalam Pasal 299, 346-349 KUHP dan diatur dalam Pasal 75-77 dan Pasal 194 undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terkait turut serta melakukan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penerapan hukum terhadap turut serta melakukan aborsi dapat dilihat, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, hakim mempunyai dasar pertimbangan yang dilihat dari dakwaan dan fakta-fakta dipersidangan dan untuk mengetahui analisis, putusan pengadilan negeri palopo sudah sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum yang mana hakim memutus dengan berlandasan dakwaan dan fakta-fakta dipersidangan, berbanding terbaik dengan dipengadilan negeri liwa jaksa penuntut umum mendakwa dengan menggunakan undang-undang kesehatan yang mana undang-undangu kesehatan unsur-unsurnya lebih mengarah kepada palaku utama dan tenaga kesehatan atau tenaga medis. dengan melihat dakwaan dan fakta-fakta dipersidangan hakim menambahkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mana terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan aborsi. en_US
dc.subject Disparitas Hukuman en_US
dc.subject Turut Serta Melakukan en_US
dc.title Disparitas Hukuman Terhadap Turut Serta Melakukan Aborsi ( Analisis Putusan No. 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan No. 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account