Abstract:
Salah satu problematika dalam penanganan kasus turut serta melakukan aborsi
adalah timbulnya disparitas pidana dalam hal pemidanaannya. Permasalahan
tersebut sumbernya adalah putusan hakim. Kekuasaan kehakiman sebagai suatu
kekuasaan negara yang bebas dan merdeka di satu sisi membawa dampak yang
sangat positif terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini,
hakim menjadi suatu badan yang independen dan putusannya tidak dapat
dipengaruhi oleh badan-badan atau kekuasaan lain. Tetapi di sisi lain, kebebasan
hakim dalam menjatuhkan putusannya ternyata juga membawa suatu dampak
negatif yaitu munculnya disparitas pidana itu sendiri. Disparitas pidana dalam hal
ini adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama
atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat di
perbandingkan. Penelitian ini untuk mengetahui kajian hukum pidana terhadap
turut serta melakukan aborsi, penerapan hukum terhadap turut serta melakukan
aborsi, dan untuk mengetahui analisis putusan No: 252/Pid.B/2012/PN.Plp jo No:
124/Pid.Sus/2014/PN.Liw.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan
hukum Primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka di peroleh gambaran,
bahwa kajian hukum pidana terhadap turut serta melakukan aborsi diatur dalam
Pasal 299, 346-349 KUHP dan diatur dalam Pasal 75-77 dan Pasal 194 undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terkait turut serta
melakukan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penerapan hukum terhadap
turut serta melakukan aborsi dapat dilihat, bahwa sebelum menjatuhkan pidana
kepada terdakwa, hakim mempunyai dasar pertimbangan yang dilihat dari
dakwaan dan fakta-fakta dipersidangan dan untuk mengetahui analisis, putusan
pengadilan negeri palopo sudah sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan
jaksa penuntut umum yang mana hakim memutus dengan berlandasan dakwaan
dan fakta-fakta dipersidangan, berbanding terbaik dengan dipengadilan negeri
liwa jaksa penuntut umum mendakwa dengan menggunakan undang-undang
kesehatan yang mana undang-undangu kesehatan unsur-unsurnya lebih mengarah
kepada palaku utama dan tenaga kesehatan atau tenaga medis. dengan melihat
dakwaan dan fakta-fakta dipersidangan hakim menambahkan Pasal 55 ayat (1)
KUHP, yang mana terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan turut serta
melakukan aborsi.