Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penembakan Terhadap Pengusaha Airsof Gun Kota Medan.

Show simple item record

dc.contributor.author Mardiani, Sri
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:18:43Z
dc.date.available 2020-11-12T02:18:43Z
dc.date.issued 2018-08-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10706
dc.description.abstract Pertanggungjawaban Pidana dalam perbuatan penembakan ini adalah tanggung jawab atas dasar kesalahannya, karena dalam kasus ini pelaku telah melakukan suatu tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan bahkan pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, dikatakan masuk kedalam pembunuhan berencana. Kesalahan itulah unsur yang mentukan mereka harus mempertanngunggjawabkan perbuatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertangggungjawaban Pidana Pelaku Perbuatan Penembakan terhadap Pengusaha Airsoft Gun Kota Medan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriftif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis Empiris. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dalam melakukan studi pada Unit Tipidum Satreskim Polrestabes Medan yang membuat pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan wawancara langsung dengan pihak kepolisian. Dari hasil studi yang diperoleh bahwasanya modus operandi dalam kasus pembunuhan dengan penembakan terhadap pengusaha airsoft gun ini adalah karena pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan untuk korban. Adapaun hambatan dalam proses penyidikan penembakan terhadap pengusaha airsof gun ini adalah karena banyaknya pelaku dan tempat yang berbeda-beda yang menyebabkan penyidik Polrestabes Medan harus lebih bekerja keras dalam menangkap pelaku. Upaya dalam mengungkap kasus penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna adalah dengan menggunakan tiga upaya, yaitu upaya pre-emtif adalah dengan cara menanamkan nilai-nilai dan normanorma tentang kedamaian dalam keluarga, kemudian dengan cara preventif yaitu dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya tindak pidana kejahatan dan yang terakhir adalah refresif yaitu dengan menangkap pelaku dan memperoses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku Penembakan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penembakan Terhadap Pengusaha Airsof Gun Kota Medan. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account