Abstract:
Pertanggungjawaban Pidana dalam perbuatan penembakan ini adalah
tanggung jawab atas dasar kesalahannya, karena dalam kasus ini pelaku telah
melakukan suatu tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang dan bahkan pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang
saja, dikatakan masuk kedalam pembunuhan berencana. Kesalahan itulah
unsur yang mentukan mereka harus mempertanngunggjawabkan
perbuatannya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertangggungjawaban Pidana
Pelaku Perbuatan Penembakan terhadap Pengusaha Airsoft Gun Kota Medan
yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum yang bersifat deskriftif analisis dan menggunakan jenis
penelitian yuridis Empiris. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha
mendiskripsikan peristiwa dalam melakukan studi pada Unit Tipidum
Satreskim Polrestabes Medan yang membuat pusat perhatian tanpa
memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan
wawancara langsung dengan pihak kepolisian.
Dari hasil studi yang diperoleh bahwasanya modus operandi dalam
kasus pembunuhan dengan penembakan terhadap pengusaha airsoft gun ini
adalah karena pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Sehingga
pelaku merencanakan pembunuhan untuk korban. Adapaun hambatan dalam
proses penyidikan penembakan terhadap pengusaha airsof gun ini adalah
karena banyaknya pelaku dan tempat yang berbeda-beda yang menyebabkan
penyidik Polrestabes Medan harus lebih bekerja keras dalam menangkap
pelaku. Upaya dalam mengungkap kasus penembakan pengusaha airsoft gun
Indra Gunawan alias Kuna adalah dengan menggunakan tiga upaya, yaitu
upaya pre-emtif adalah dengan cara menanamkan nilai-nilai dan normanorma tentang kedamaian dalam keluarga, kemudian dengan cara preventif
yaitu dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan
menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya tindak pidana kejahatan dan
yang terakhir adalah refresif yaitu dengan menangkap pelaku dan
memperoses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.