Research Repository

Unsur Delik Penistaan Terhadap Agama Dalam Cyber Crime (Analisis Penerapan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite)

Show simple item record

dc.contributor.author Purwati, Sri Retno
dc.date.accessioned 2020-11-12T02:16:01Z
dc.date.available 2020-11-12T02:16:01Z
dc.date.issued 2018-06-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10704
dc.description.abstract Penistaan agama merupakan suatu bentuk penyimpangan perilaku. Apapun penyebabnya pesannya adalah bahwa mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya dapat menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sangat berbahaya, merusak dan menimbulkan gangguan kesejahteraan bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan umat manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang delik penistaan terhadap agama dalam peraturan perundang-undangan, delik hukum penistaan terhadap agama menurut KUHP dan undang-undang ITE serta untuk mengetahui penerapan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap tindak pidana penistaan terhadap agama melalui media elektronik. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yakni diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul akan dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa latar belakang delik penistaan terhadap agama dalam peraturan perundang-undangan adalah untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama, melindungi ketentraman beragama dari penodaan atau penghinaan dan sebagai upaya negara untuk mencegah terjadinya benturan umat beragama. Unsur delik penistaan terhadap agama menurut KUHP dituangkan pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 157 KUHP yang unsur terpenting adalah menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau kebencian. Sedangkan dalam UU ITE seperti dimuat dalam Pasal 28 ayat (2) unsur terpenting adalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara). Penerapan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap tindak pidana penistaan terhadap agama melalui media elektronik adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan, perbuatan tersebut memuat gambar atau tulisan yang isinya dianggap menghina atau melanggar norma kesopanan dan kesusilaan tentang suatu agama dan perbuatan yang dilakukan mengandung unsur SARA serta dilakukan di media sosial. en_US
dc.subject cyber crime en_US
dc.subject penistaan terhadap agama en_US
dc.title Unsur Delik Penistaan Terhadap Agama Dalam Cyber Crime (Analisis Penerapan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account