Abstract:
Pasal 9 Pergub Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Pergub Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 Tentang susunan Organisasi Badan Daerah
dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara disebutkan bahwa Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aser Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pasal 9 ayat (3)
menyatakan BPKAD untuk melaksanakan tugasnya harus menyelenggarakan fungsinya
dengan menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidang perbendaharaan, anggaran, kas daerah dan
pengelolaan aset. Faktanya tugas BPKAD dalam hal ini diwakili kantor Gubernur Sumatera
Utara yang dipegang oleh Bidang Aset dari struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu bagian pengelolaan aset dan penghapusan
aset belum berjalan sepenuhnya mengingat masih terdapat pejabat yang mendapatkan
kendaraan dinas masih menggunakan kendaraan dinas di luar tugas kedinasannya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui para pejabat yang berhak mendapatkan
kendaraan dinas serta untuk mengetahui pengawasan dan kendala pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan penggunaan mobil
dinas di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis
yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan penelitian langsung pada Kantor Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara kepada Kantor
BPKAD tersebut dipahami bahwa pembagian mobil dinas yang ada di sekda provinsi
sumatera utara sesuai dengan Pergub Sumatera Utara. Pengawasan yang dilakukan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam penggunaan mobil
dinas melalui analisis dan kebutuhan aset, bidang pengelolaan aset, dan bidang penghapusan
aset. Kendala dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara
dalam pengawasaan kendaraan dinas yaitu seperti pemakai kendaraan operasional tersebut
yang telah pensiun tidak segera mengembalikan kendaraan dinasnya serta pemakai kendaraan
dinas yang telah mutasi jabatan ke dinas lain tidak secepatnya mengembalikan kendaraan
dinas tersebut