Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/10696
Title: | Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Penggunaan Mobil Dinas |
Authors: | Heliana, Siti |
Keywords: | Pengawasan;Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Issue Date: | 4-Apr-2018 |
Abstract: | Pasal 9 Pergub Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 Tentang susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara disebutkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pasal 9 ayat (3) menyatakan BPKAD untuk melaksanakan tugasnya harus menyelenggarakan fungsinya dengan menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidang perbendaharaan, anggaran, kas daerah dan pengelolaan aset. Faktanya tugas BPKAD dalam hal ini diwakili kantor Gubernur Sumatera Utara yang dipegang oleh Bidang Aset dari struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu bagian pengelolaan aset dan penghapusan aset belum berjalan sepenuhnya mengingat masih terdapat pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas masih menggunakan kendaraan dinas di luar tugas kedinasannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui para pejabat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas serta untuk mengetahui pengawasan dan kendala pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan penggunaan mobil dinas di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan penelitian langsung pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara kepada Kantor BPKAD tersebut dipahami bahwa pembagian mobil dinas yang ada di sekda provinsi sumatera utara sesuai dengan Pergub Sumatera Utara. Pengawasan yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam penggunaan mobil dinas melalui analisis dan kebutuhan aset, bidang pengelolaan aset, dan bidang penghapusan aset. Kendala dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasaan kendaraan dinas yaitu seperti pemakai kendaraan operasional tersebut yang telah pensiun tidak segera mengembalikan kendaraan dinasnya serta pemakai kendaraan dinas yang telah mutasi jabatan ke dinas lain tidak secepatnya mengembalikan kendaraan dinas tersebut |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10696 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI.pdf | 917 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.