Research Repository

Analisis Yuridis Terhadap Status Tenaga Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Melampaui Batas Waktu (Studi Di PT. Kimia Farma (Persero) Plant. Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Aisyah, Siti
dc.date.accessioned 2020-11-12T01:59:49Z
dc.date.available 2020-11-12T01:59:49Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10695
dc.description.abstract Tenaga kerja merupakan faktor yang penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Tanpa adanya tenaga kerja maka pembangunan nasional tidak mungkin akan dapat terlaksana. Masalah utama dalam bidang ketenagakerjaan, adalah adanya kesenjangan posisi antara pengusaha dan pekerja. Memahami peraturan yang telah ditetapkan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan yang melampaui batas waktu dalam pekerjaan, adalah mutlak perlu untuk pekerja yang sehari-harinya menangani atau bertanggungjawab atas pelaksanaan PKWT, agar konflik hubungan industrial dapat dihindari. Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan (filed riset) dan studi kepustakaan (library riset) yang diolah melalui analisis kualitatif dengan fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana ketentuan tentang tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu? 2). Bagaimana status tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang melampaui batas waktu? 3). Bagaimana perlindungan hukum terhadap status tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang melampaui batas waktu? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Ketentuan mengenai tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu masih mengacuh pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan. 2). Status tenaga kerja yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 3 tahun dalam ketentuannya, jika sudah melebihi batas 3 tahun maka perjanjian kerja waktu tertentu harus merubah status perjanjian kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 3). Perlindungan hukum yang diberikan untuk karyawan PKWT yang melampaui batas waktu, yaitu dengan memberikan semua hak-haknya dan hanya berbeda pada sistem pengupahan, tentunya ada sedikit perbedaan dengan PKWTT. en_US
dc.subject Status en_US
dc.subject Tenaga kerja en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Status Tenaga Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Melampaui Batas Waktu (Studi Di PT. Kimia Farma (Persero) Plant. Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account