Abstract:
Tenaga kerja merupakan faktor yang penting dalam pembangunan
nasional Indonesia. Tanpa adanya tenaga kerja maka pembangunan nasional tidak
mungkin akan dapat terlaksana. Masalah utama dalam bidang ketenagakerjaan,
adalah adanya kesenjangan posisi antara pengusaha dan pekerja. Memahami
peraturan yang telah ditetapkan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi
pelanggaran dalam pelaksanaan yang melampaui batas waktu dalam pekerjaan,
adalah mutlak perlu untuk pekerja yang sehari-harinya menangani atau
bertanggungjawab atas pelaksanaan PKWT, agar konflik hubungan industrial
dapat dihindari.
Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan (filed riset) dan studi
kepustakaan (library riset) yang diolah melalui analisis kualitatif dengan fokus
permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana ketentuan tentang
tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu? 2). Bagaimana status
tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang melampaui batas
waktu? 3). Bagaimana perlindungan hukum terhadap status tenaga kerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang melampaui batas waktu?
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Ketentuan mengenai
tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu masih mengacuh pada
Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan
perusahaan. 2). Status tenaga kerja yang berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu paling lama 3 tahun dalam ketentuannya, jika sudah melebihi batas 3
tahun maka perjanjian kerja waktu tertentu harus merubah status perjanjian
kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 3). Perlindungan hukum
yang diberikan untuk karyawan PKWT yang melampaui batas waktu, yaitu
dengan memberikan semua hak-haknya dan hanya berbeda pada sistem
pengupahan, tentunya ada sedikit perbedaan dengan PKWTT.