Abstract:
Manusia sebagai mahkluk sosial tidak akan bisa hidup sendiri, karena akan
saling ketergantungan dengan manusia lainnya. Manusia akan bersosial dengan
mencari manusia lainnya untuk dijadikan teman hidup dan hidup bersama
kemudian terbentuk menjadi sebuah keluarga. Hidup bersama merupakan salah
satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik bersifat jasmani
maupun rohani. Sejatinya hidup bersama dimulai dengan adanya suatu keluarga,
dan adanya keluarga terbentuk dari suatu perkawinan. Perkawinan pada
hakikatnya merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan
perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persoalan modus operandi
pemalsuan identiitas jenis kelamin untuk melangsungkan perkawinan sejenis,
pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas jenis kelamin untuk
melangsungkan perkawinan sejenis, dan penegakan hukum tindak pidana
pemalsuan identitas jenis kelamin untuk melangsungkan perkawinan sejenis.
Penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriftif analisis dan jenisnya adalah
penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data penelitian ialah data primer dan
sekunder. Alat pengumpul data ialah dengan melakukan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh
pelaku untuk dapat melangsungkan perkawinan sejenis yaitu dengan memalsukan
identitas jenis kelaminnya agar pihak keluarga korban percaya dan memberi restu.
Pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas jenis kelamin untuk
melangsungkan perkawinan sejenis adalah pelaku seharusnya mampu untuk
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dikenakan sanksi. Penegakan
hukum tindak pidana pemalsuan identitas jenis kelamin ini seharusnya pihak
kepolisian harus menindaklanjutkan kasus ini, instansi kependudukan kurang teliti
dalam mengeluarkan dokumen kependudukan masyarakat dan kurangnya
sosialisasi masyarakat terhadap warga sekitar.