Abstract:
Pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang suka bergaul, seperti
yang di kemukakan oleh Aristoteles bahwa manusia merupakan zoon politicon
merupakan makhluk yang selalu ingin bergaul serta tidak bisa hidup tanpa
makhluk lainnya, saling membutuhkan satu sama lainnya. Begitu pula di dalam
menjalankan kegiatan usaha, tidak mungkin seseorang tersebut dapat membangun
usahanya sendiri tanpa ada campur tangan bantuan dari orang lain baik itu tenaga,
pikiran dan jasa, begitu pula yang dialami PT.BFI Finance dalam menjalankan
usahanya membutuhkan bantuan orang lain untuk memasarkan produk-produknya
serta untuk membuat perusahaannya menjadi lebih maju.
Penelitian yang dilakukan penulis dalam skripsi ini adalah deskriptif
analitis, yang menggunakan jenis penlitian yuridis empiris, melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal-hal apa saja yang diperjanjikan
didalam perjanjian kemitraan, apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta
bagaimana pelaksanaan perjanjian kemitraan pemasaran antara PT.BFI Finance
dengan mitra kerja. Apakah pelaksanaan perjanjian kemitraan pemasaran tersebut
sudah sesuai dengan yang mereka tuliskan didalam isi perjanjian, serta apakah ada
terjadi perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan antara kedua belah
pihak.
Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa Perjanjian yang melibatkan
PT.BFI Finance dengan Mitra Kerja merupakan salah satu bentuk perjanjian
kerjasama kemitraan yang ruang lingkupnya berbicara masalah kerjasama
Pemasaran. Namun pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kemitraan pemasaran
yang dilakukan antara PT.BFI Finance dengan mitra kerja belum sepenuhnya
dijalankan dengan baik dan sesuai dengan hal-hal yang mereka tuliskan didalam
isi perjanjian. Adanya unsur ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh
mitra kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai mitra pemasaran,
yaitu adanya larangan dalam perjanjian yang dilanggar oleh mitra kerja. Hal-hal
yang dilarang itu seperti para mitra kerja dilarang untuk menerima fie atau
kompensasi dari pihak manapun selain dari upah yang dituliskan dalam perjanjian,
tetapi para mitra tetap saja masih ada yang menerima fie dari konsumen walaupun
bentuknya hanya sebatas sukarela. Meskipun sanksi yang diberikan kepada mitra
sudah jelas adanya, perlu adanya cara khusus yang diberikan agar menimbulkan
efek jera dan perbuatan tersebut tidak terulang kembali.