Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/10692
Title: Perjanjian Kemitraan Pemasaran Antara PT.BFI Finance Dengan Mitra Kerja” (Studi Pada PT. BFI Finance Cabang Rantau Prapat)
Authors: Putri, Sindy Dinda Dwi
Keywords: Pelaksanaan Perjanjian;PT.BFI Finance
Issue Date: 28-Mar-2018
Abstract: Pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang suka bergaul, seperti yang di kemukakan oleh Aristoteles bahwa manusia merupakan zoon politicon merupakan makhluk yang selalu ingin bergaul serta tidak bisa hidup tanpa makhluk lainnya, saling membutuhkan satu sama lainnya. Begitu pula di dalam menjalankan kegiatan usaha, tidak mungkin seseorang tersebut dapat membangun usahanya sendiri tanpa ada campur tangan bantuan dari orang lain baik itu tenaga, pikiran dan jasa, begitu pula yang dialami PT.BFI Finance dalam menjalankan usahanya membutuhkan bantuan orang lain untuk memasarkan produk-produknya serta untuk membuat perusahaannya menjadi lebih maju. Penelitian yang dilakukan penulis dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penlitian yuridis empiris, melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal-hal apa saja yang diperjanjikan didalam perjanjian kemitraan, apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta bagaimana pelaksanaan perjanjian kemitraan pemasaran antara PT.BFI Finance dengan mitra kerja. Apakah pelaksanaan perjanjian kemitraan pemasaran tersebut sudah sesuai dengan yang mereka tuliskan didalam isi perjanjian, serta apakah ada terjadi perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan antara kedua belah pihak. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa Perjanjian yang melibatkan PT.BFI Finance dengan Mitra Kerja merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama kemitraan yang ruang lingkupnya berbicara masalah kerjasama Pemasaran. Namun pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kemitraan pemasaran yang dilakukan antara PT.BFI Finance dengan mitra kerja belum sepenuhnya dijalankan dengan baik dan sesuai dengan hal-hal yang mereka tuliskan didalam isi perjanjian. Adanya unsur ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh mitra kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai mitra pemasaran, yaitu adanya larangan dalam perjanjian yang dilanggar oleh mitra kerja. Hal-hal yang dilarang itu seperti para mitra kerja dilarang untuk menerima fie atau kompensasi dari pihak manapun selain dari upah yang dituliskan dalam perjanjian, tetapi para mitra tetap saja masih ada yang menerima fie dari konsumen walaupun bentuknya hanya sebatas sukarela. Meskipun sanksi yang diberikan kepada mitra sudah jelas adanya, perlu adanya cara khusus yang diberikan agar menimbulkan efek jera dan perbuatan tersebut tidak terulang kembali.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10692
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf783.7 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.