Research Repository

Perjanjian utang – piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian kanwil I Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Shendy Maisarah
dc.date.accessioned 2020-11-12T01:48:41Z
dc.date.available 2020-11-12T01:48:41Z
dc.date.issued 2018-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10690
dc.description.abstract Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya sedangkan hipotik/Hak tanggungan merupakan jaminan dengan tanpa menguasai bendanya. Jaminan dengan menguasai bendanya bagi kreditor akan lebih aman karena mengingat pada benda bergerak mudah untuk dipindahtangankan dalam arti dijual lelang jika debitor wanprestasi, walaupun mudah untuk berubah nilainya. Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya. Di Indonesia dalam praktek perbankan sedikit sekali dipergunakan, kadang-kadang hanya sebagai jaminan tambahan dari jaminan pokok yang lain. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di PT. Pegadaian Kanwil I Medan, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana kedudukan hukum pihak pegadaian dengan pihak nasabah dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Kanwil I Medan, 2) Bagaimana bentuk perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Kanwil I Medan, 3) Bagaimana akibat hukum wanprestasi perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Kanwil I Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Untuk terjadinya hak gadai harus memenuhi dua unsur mutlak, pertama, harus adanya perjanjian pemberian gadai (perjanjian gadai) antara pemberi gadai (debitur sendiri atau pihak ketiga) dan pemegang gadai (kreditur). Mengenai bentuk hubungan hukum perjanjian gadai ini tidak ditentukan, apakah dibuat tertulis ataukah cukup dengan lisan saja; hal itu hanya diserahkan kepada para pihak, 2) Penyaluran pinjaman PT. Pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Bentuk perjanjian gadai tidak terikat, asal memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam KUHPerdata tidak disebutkan secara tegas bentuk perjanjian gadai tersebut. Besarnya jumlah uang pinjaman disesuaikan dengan nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan berdasarkan Surat Edaran SK No.84 tahun 2012 tentang Pembagian Golongan Barang Jaminan, 3) Tindakan yang dilakukan PT Pegadaian Kanwil I Medan apabila debitur wanprestasi adalah memberitahukan nasabah bahwa pembayaran kreditnya akan jatuh tempo apabila belum juga datang membayar agunan pokok perjanjian kredit beserta bunganya maka pihak PT Pegadaian menyurati nasabah satu persatu yang melakukan wanprestasi. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Utang Piutang en_US
dc.title Perjanjian utang – piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian kanwil I Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account