Abstract:
Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya sedangkan
hipotik/Hak tanggungan merupakan jaminan dengan tanpa menguasai bendanya.
Jaminan dengan menguasai bendanya bagi kreditor akan lebih aman karena
mengingat pada benda bergerak mudah untuk dipindahtangankan dalam arti dijual
lelang jika debitor wanprestasi, walaupun mudah untuk berubah nilainya. Gadai
merupakan jaminan dengan menguasai bendanya. Di Indonesia dalam praktek
perbankan sedikit sekali dipergunakan, kadang-kadang hanya sebagai jaminan
tambahan dari jaminan pokok yang lain.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di PT. Pegadaian Kanwil I Medan,
serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan
(library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus
permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana kedudukan hukum
pihak pegadaian dengan pihak nasabah dalam perjanjian utang piutang dengan
jaminan gadai di PT. Pegadaian Kanwil I Medan, 2) Bagaimana bentuk perjanjian
utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Kanwil I Medan, 3)
Bagaimana akibat hukum wanprestasi perjanjian utang piutang dengan jaminan
gadai di PT. Pegadaian Kanwil I Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Untuk terjadinya hak
gadai harus memenuhi dua unsur mutlak, pertama, harus adanya perjanjian
pemberian gadai (perjanjian gadai) antara pemberi gadai (debitur sendiri atau
pihak ketiga) dan pemegang gadai (kreditur). Mengenai bentuk hubungan hukum
perjanjian gadai ini tidak ditentukan, apakah dibuat tertulis ataukah cukup dengan
lisan saja; hal itu hanya diserahkan kepada para pihak, 2) Penyaluran pinjaman
PT. Pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Bentuk
perjanjian gadai tidak terikat, asal memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian
sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam KUHPerdata tidak disebutkan
secara tegas bentuk perjanjian gadai tersebut. Besarnya jumlah uang pinjaman
disesuaikan dengan nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan
berdasarkan Surat Edaran SK No.84 tahun 2012 tentang Pembagian Golongan
Barang Jaminan, 3) Tindakan yang dilakukan PT Pegadaian Kanwil I Medan
apabila debitur wanprestasi adalah memberitahukan nasabah bahwa pembayaran
kreditnya akan jatuh tempo apabila belum juga datang membayar agunan pokok
perjanjian kredit beserta bunganya maka pihak PT Pegadaian menyurati nasabah
satu persatu yang melakukan wanprestasi.