Abstract:
Pada umumnya tempat seperti pusat perbelanjaan,toko buku,supermarket atau
beberapa tempat perbelanjaan lainnya sudah terdapat fasilitas atau tempat khusus
untuk menitipkan barang yang dibawa oleh para pengunjung, seperti tas , barang
belanjaan yang dibawa dari luar, dan lain sebagainya. ini merupakan kebijakan
yang biasanya ada pada setiap pusat perbelanjaan salah satunya bertujuan untuk
mencegah pencurian, dan masalah kenyamanan ketika berbelanja atau hanya
sekedar melihat-lihat saja agar konsumen tidak merasa kerepotan membawa
barang-barangnya, walaupun dengan adanya tempat penitipan barang tidak
menjadi barang itu selalu aman, pasti ada masalah yang terjadi dan apabila ada hal
yang tidak diinginkan maka akan ada salah satu pihak yang harus bertanggung
jawab atas kejadian tersebut.
Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat deskriftif
analisis. sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data
primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan(Riset) di swalayan stabat
sedangkan data sekunder adalah terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,tersier
diperoleh melalui studi kepustakaan, yang diperoleh secara kualitatif dengan
fokus permasalahan, yaitu; 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen
yang mentipkan barang ditempat penitipan, 2)Apa saja faktor penyebab hilangnya
barang konsumen yang ditempat penitipan barang, 3) Bagaimana ganti rugi yang
dilakukan oleh pelaku usaha terhadap hilangnya barang konsumen yang dititipkan
ditempat penitipan barang. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan
perlindungan hukum mengenai ganti rugi terhadap barang yang hilang dipenitipan
barang.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa; 1) Bahwa perlindungan
hukum terhadap barang konsumen yang dititipkan dapat dilihat dari bagaimana
swalayan itu sendiri, pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya dalam
memberikan pelayanan penitipan barang mekanisme yang digunakan dan sistem
kemanaan yang diterapkan maka dapat memberikan perlindungan bagi barang
milik konsumen. 2) Mengenai faktor-faktor yang menyebabkan barang yang
hilang ada faktor kesengajaan dan kelalaian,faktor eksternal dan faktor internal.
3) Mengenai bentuk ganti rugi yang diberikan pelaku usaha pada konsumen jika
memang ternyata pelaku usaha terbukti bersalah maka pelaku usaha wajib
memberikan ganti rugi berupa uang atau mengantinya dengan barang sesuai
dengan barang yang hilang.