Abstract:
Persekongkolan dalam penawaran tender merupakan persaingan usaha
yang tidak sehat yang yang berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam upaya memenangkan tender
dapat dimintai pertanggngjawaban pidanannya, hal ini sesusai dengan yang tertera
di Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 yang terdiri dari pidana pokok serta
pidana tambahan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang
pertanggungjawaaban pidana bagi pelaku usaha yang melakukan persekongkolan
dalam tender, menganalisisi putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2012 serta agar
mengetahui hambatan-hambatan pertanggungjawaban pidanannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian
deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data
sekunder dengan melakukan studi dokumentasi yaitu melalui penelusuran
literatur. Dan dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban
pidana dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan
dalam tender. Pidana pokok serta pidana tambahan terhadap pelaku usaha
merupakan bentuk pertanggungjawabnnya. Putusan KPPU Nomor 06/KPPUL/2012 menunjukkan bahwa terdapat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh
terlapor, dimana pemalsuan dokumen itu merupakan bagian yang tidak
terpisahakan dalam tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh terlapor
sehingga dalam hal ini terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban pidana denda
serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) dan setinggitingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan serta pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
dan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian pada pihak lain, akan tetapai dalam pelaksanaan pertanggungjawaban
pidana terdapat hambatan-hamabatan yang mengakibatkan proses
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan
persekongkolan dalam tender tidak efektif, seperti kewenangan KPPU yang hanya
dapat menjatuhkan sanksi administratif serta hanya bias sebatas memberikan
rekomendasi jika ditemukan unsur tindak pidana.