Abstract:
Retribusi parkir adalah salah satu retribusi yang masuk kedalam kreteria retribusi jasa
umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan, jadi pengertian retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan jasa
pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi peneliti pada khususnya
dan bagi masyarakat pada umumnya tentang bagaimana pengaturan hukum yang telah diatur
mengenai Retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Aceh Singkil yang di
naungi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Sigkil. Untuk mengetahui sejauh mana peran
yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Aceh Singkil dalam pengawasan retribusi
parkir terhadap pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Aceh Singkil, dan Untuk mengetahui
kendala-kendala yang sering di hadapi oleh Dinas Perhubungan dalam pengawasan retribusi
parkir di Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti dapat diketahui bahwa
keberadaan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dalam Pengawasan Retribusi Parkir
bagi Pendapatan Asli Daerah kurang begitu efisien baik dalam pengawasan maupun pengelolaan
sarana dan prasarana yang sudah ada, sehingga dalam hal ini mengakibatkan lambannya kinerja
yang dilakukan oleh seluruh Anggota kepegawaian yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten
Aceh Singkil.