Research Repository

Hak Atas Pendidikan Dalam Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Salman Alfarisi
dc.date.accessioned 2020-11-12T01:26:10Z
dc.date.available 2020-11-12T01:26:10Z
dc.date.issued 2018-09-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10675
dc.description.abstract Adanya tindak pidana yang terjadi di kalangan anak, pada umumnya disebabkan karena pengaruh lingkungan. Ketika anak sudah mendapatkan hukuman akibat tindak pidana, maka ia akan disebut anak nakal. Namun harus diingat bahwa penjatuhan pidana bukan semata- mata sebagai pembalasan dendam. Yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan juga si terpidana sendiri supaya insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Ketika seorang anak melakukan tindakan kejahatan, maka secara langsung atau tidak ia akan dijauhi oleh masyarakat sekitarnya. Namun negara masih memikirkan masa depan anak nakal ini. Terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pemasyarakatan dan Undang-.Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Harapan bangsa terletak pada generasi muda. Generasi muda ini harus mendapatkan sesuatu yang dapat menjadi pegangan untuk masa depan mereka. Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab diberikannya hak pendidikan narapidana anak di lembaga pembinaan khusus anak dan untuk mengetahui proses pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di lembaga pembinaan khusus anak serta untuk mengetahui kendala dan upaya pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di lembaga pembinaan khusus anak. Berdasarkan penelitian bahwa pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan belum sepenuhnya terpenuhi. Namun upaya pelaksanaan pendidikan tents dilakukan sebaik mungkin mengingat sangat : pentingnya pendidikan bagi seseorang (anak) walaupun sedang menjalani : masa hukuman. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, untuk pemenuhan proses pendidikan terdapat Program Kejar (Kelompok Belajar) Paket A, Paket B, dan Paket C sebagai rangkaian proses pemenuhan hak mendapatkan pendidikan bagi narapidana anak. Namun program tersebut belum berjalan secara optimal sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. en_US
dc.subject Hak Pendidikan en_US
dc.subject Narapidana Anak en_US
dc.title Hak Atas Pendidikan Dalam Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account