Abstract:
Adanya tindak pidana yang terjadi di kalangan anak, pada umumnya
disebabkan karena pengaruh lingkungan. Ketika anak sudah mendapatkan
hukuman akibat tindak pidana, maka ia akan disebut anak nakal. Namun harus
diingat bahwa penjatuhan pidana bukan semata- mata sebagai pembalasan
dendam. Yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman.
Pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan juga si terpidana sendiri supaya
insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Ketika seorang anak
melakukan tindakan kejahatan, maka secara langsung atau tidak ia akan dijauhi
oleh masyarakat sekitarnya. Namun negara masih memikirkan masa depan anak
nakal ini. Terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Pemasyarakatan dan Undang-.Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Harapan bangsa terletak pada generasi muda. Generasi muda
ini harus mendapatkan sesuatu yang dapat menjadi pegangan untuk masa depan
mereka.
Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab
diberikannya hak pendidikan narapidana anak di lembaga pembinaan khusus anak
dan untuk mengetahui proses pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di
lembaga pembinaan khusus anak serta untuk mengetahui kendala dan upaya
pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di lembaga pembinaan khusus anak.
Berdasarkan penelitian bahwa pelaksanaan pemenuhan hak narapidana
anak untuk mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas
I Medan belum sepenuhnya terpenuhi. Namun upaya pelaksanaan pendidikan
tents dilakukan sebaik mungkin mengingat sangat : pentingnya pendidikan bagi
seseorang (anak) walaupun sedang menjalani : masa hukuman. Di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, untuk pemenuhan proses pendidikan
terdapat Program Kejar (Kelompok Belajar) Paket A, Paket B, dan Paket C
sebagai rangkaian proses pemenuhan hak mendapatkan pendidikan bagi
narapidana anak. Namun program tersebut belum berjalan secara optimal sesuai
standar yang ditetapkan oleh pemerintah.