Research Repository

Persaingan Usaha Bisnis Angkutan Berbasis Online Dengan Angkutan Taksi Konvensional Dalam Penetapan Tarif

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Saipul
dc.date.accessioned 2020-11-12T01:23:13Z
dc.date.available 2020-11-12T01:23:13Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10671
dc.description.abstract Bisnis dalam arti kegiatan jasa meliputi jasa transportasi atau pengangkutan. Dewasa ini, kemunculan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online membuat persaingan usaha di bidang jasa transportasi semakin kuat. Keberadaan taksi online dianggap mengurangi pendapatan angkutan taksi konvensioal dikarenakan tarif yang lebih murah dari taksi konvensional. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam kegiatan usaha jasa transportasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui persaingan usaha yang terjadi dalam bisnis angkutan berbasis online dengan angkutan taksi konvensional dalam menetapkan tarif, dan mengetahui upaya untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara angkutan berbasis online dengan angkutan taksi konvensional dalam penetapan tarif. Penelitian ini dilakukan menggunakan data primer dengan melakukan riset atau wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dan data sekunder yang diperoleh secara yuridis empiris, kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan mengenai permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa ketentuan dalam pengoperasian jasa transportasi oleh dinas perhubungan berupa setiap pengusaha yang melakukan kegiatan usaha jasa perdagangan barang atau jasa wajib memiliki SIUP secara tersendiri sesuai dengan bidang usaha dan golongan usahanya. Pengujian kendaraan bermotor, izin insindentil, dan izin operasi masih dilakukan secara langsung di Dinas Perhubungan. Kegiatan usaha jasa transportasi juga harus memiliki Izin usaha angkutan serta mematuhi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Persaingan usaha yang terjadi dalam bisnis angkutan berbasis online taksi konvensional adalah penetrasi taksi online dalam tempo singkat mampu menggerus pasar taksi konvensional. Kewajiban angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online, misalnya dalam hal pemberian tarif. Upaya untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara angkutan berbasis online dengan angkutan taksi konvensional dalam penetapan tarif adalah penerapan tarif atas dan bawah oleh Pemerintah, menetapkan peraturan seperti Peraturan Menterian Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang telah di revisi pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017. en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.subject Angkutan Online en_US
dc.title Persaingan Usaha Bisnis Angkutan Berbasis Online Dengan Angkutan Taksi Konvensional Dalam Penetapan Tarif en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account