Abstract:
Bisnis dalam arti kegiatan jasa meliputi jasa transportasi atau
pengangkutan. Dewasa ini, kemunculan angkutan berbasis aplikasi atau taksi
online membuat persaingan usaha di bidang jasa transportasi semakin kuat.
Keberadaan taksi online dianggap mengurangi pendapatan angkutan taksi
konvensioal dikarenakan tarif yang lebih murah dari taksi konvensional. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam kegiatan usaha jasa
transportasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, untuk mengetahui persaingan usaha yang terjadi dalam bisnis angkutan
berbasis online dengan angkutan taksi konvensional dalam menetapkan tarif, dan
mengetahui upaya untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara
angkutan berbasis online dengan angkutan taksi konvensional dalam penetapan
tarif.
Penelitian ini dilakukan menggunakan data primer dengan melakukan riset
atau wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dan data sekunder
yang diperoleh secara yuridis empiris, kemudian disajikan secara deskriptif yaitu
dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan mengenai permasalahan
yang dibahas dalam skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa ketentuan dalam
pengoperasian jasa transportasi oleh dinas perhubungan berupa setiap pengusaha
yang melakukan kegiatan usaha jasa perdagangan barang atau jasa wajib memiliki
SIUP secara tersendiri sesuai dengan bidang usaha dan golongan usahanya.
Pengujian kendaraan bermotor, izin insindentil, dan izin operasi masih dilakukan
secara langsung di Dinas Perhubungan. Kegiatan usaha jasa transportasi juga
harus memiliki Izin usaha angkutan serta mematuhi Undang-undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Persaingan usaha yang terjadi
dalam bisnis angkutan berbasis online taksi konvensional adalah penetrasi taksi
online dalam tempo singkat mampu menggerus pasar taksi konvensional.
Kewajiban angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya
sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online, misalnya dalam hal
pemberian tarif. Upaya untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara
angkutan berbasis online dengan angkutan taksi konvensional dalam penetapan
tarif adalah penerapan tarif atas dan bawah oleh Pemerintah, menetapkan
peraturan seperti Peraturan Menterian Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang telah
di revisi pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017.