Abstract:
Suatu hal yang menarik untuk dikaji dalam kaitannya dengan tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan ini adalah perihal jarang sekali ditemukan kasus-kasus
kepidanaan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. Salah satu tindak
pidana tersebut adalah tindak pidana pemotongan upah pekerja. Permasalahan
yang diajukan adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap upah minimum
regional, bagaimana penyelesaian hukum tidak pidana ketenagakerjaan terhadap
pemotongan upah minimum regional dan bagaimana analisis putusan Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam No.1662/Pid.B/2015/Pn.Mdn terkait tindak pidana
pemotongan upah minimum regional.
Metode penelitian yang dipergunaan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah
deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif atau
penelitian hukum keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau hanya menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan penyelesaian hukum tindak
pidana ketenagakerjaan terhadap pemotongan upah minimum regional bersamaan
bentuk dan modelnya dengan perkara pidana secara umum dengan sistem
pemeriksaan perkara pidana biasa. Hanya saja pihak yang melakukan penyidikan
dalam kapasitas pidana yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah pihak
Badan Pengawas Ketenagakerjaan. Badan ini adalah PPNS di bidang
ketenagakerjaan yang memiliki fungsi dan kewenangan seperti pihak kepolisian.
Upaya penanggulangan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan adalah diaturnya
ketentuan perihal masalah kepidanaan dalam kaitannya dengan masalah
ketenagakerjaan di dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional
yang bertujuan menjaga sinkronisasi hubungan kerja antara pengusaha dan
pekerja serta meletakkan fungsi pemerintah sebagai fungsi harmonisasi antar
pengusaha dengan pekerja. Analisis putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
No.1662/Pid.B/2015/Pn.Mdn bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim
sudah tetap dengan putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun. Hal ini juga menjelaskan bahwa pengusaha yang
tidak membayar upah minimum regional sesuai dengan ketentuan perundangundangan dapat dipidana.