Abstract:
Indonesia saat ini memiliki masalah dalam menghadapi perkembangan dunia seperti dari
segi dunia teknologi, karena teknologi (internet) yang saat ini pergerakannya dari tahun ketahun
semakin cepat, dampak yang diakibatkan dari hal tersebut yaitu tidak terlepas dari tindak pidana
yaitu kejahatan siber (cyber crime), salah satu kejahatan siber (cyber crime) yaitu penghinaan
atau ujaran kebencian, tindap pidana tersebut yang saat ini mengkhawatirkan terkhusus tindak
pidana tersebut ditujukan kepada pemerintahan termasuk Kepala Negara melalui media sosial.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah Metode Penelitian hukum yuridis sosiologis
(empiris) dengan sifat penelitian deskriptif. Dan sumber data yang digunakan untuk penelitian ini
berdasarkan dari sumber data primer yang didapat melalui hasil wawancara dari seorang
narasumber yang bernama Aipda Krisnan Cokro Pranolo, S.P. Data penelitian kepustakaan
ditelusuri dengan cara membahas berbagai bahan hukum yang berasal dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier.
Hasil penelitian yang didapat yaitu, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama
baik yang diatur dalam KUHPidana disebut juga dengan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate
Speech) karena dilakukan melalui media sosial dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, ada beberapa
pasal yang diubah dalam Undang-Undang yang lama ke Undang-Undang yang baru, dengan
diubahnya Undang-Undang yang lama membuat tindak pidana ujaran kebencian dan kejahatan
siber (cyber crime) lainnya yang memberikan hasil perhitungan bahwa pertengahan tahun 2017
sampai saat ini sudah mulai berkurang dikarenakan penegekan hukumnya sudah berlaku cepat
dan tegas, pemerintah juga membuat cara dan tugas-tugas baru untuk Institusi Kepolisian salah
satunya yaitu membuat patroli dunia maya, yang membuat Kepolisian dengan mudah memantau
aktivitas pengguna internet. Dan juga sebelum pertengahan tahun 2017 pemerintah juga memiliki
hambatan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana tersebut salah satu hambatannya
yaitu kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang isi dari Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang membuat pemerintah harus turun langsung untuk
memperkenalkan isi dari Undang-Undang tersebut.