Abstract:
Peran anak dan remaja tidak bisa dilepaskan dari internet, termasuk di
dalamnya sosial media. Tidak seperti orang dewasa yang pada umumnya sudah
mampu mem-filter hal-hal baik ataupun buruk dari internet, remaja dan anak
sebagai salah satu pengguna intenet justru sebaliknya. Efek negatif dalam
berinternet yang akhirnya menimbulkan perilaku kekerasan pada dunia maya
disebut dengan Cyberbullying. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan
penerapan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang
menimbulkan kerugian mental, fisik dan sosial. Perlindungan anak dalam hal ini
adalah perlindungan hukum/yuridis (legal Protection).
Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriptif dengan pendekatan yuridis
empiris yang diambil dari data primer dan didukung dari data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Untuk mengolah data yang didapatkan dari penelusuran maka hasil
penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat banyak sekali faktor
yang menyebabkan anak menjadi korban tindak Cyberbullying di media sosial
terutama faktor modernisasi dan perkembangan zaman. Upaya yang dilakukan
oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Batu Bara dalam melaksanakan
tugas dan fungsi serta pencegahan melalui upaya berbasis pendidikan dilakukan
dengan cara sosialisasi secara masif dan melibatkan seluruh stakeholder berupa
masyarakat, keluarga, dan aparat penegak hukum dengan tujuan memberikan
materi pencerahan mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.
Kendala yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Batu
Bara adalah minimnya pemahaman masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat
tentang kerangka penting perlindungan terhadap anak dan minimnya pendanaan
dalam pengoperasian kinerja KPAID Batu Bara sendiri, serta masih terbatasnya
sarana dan prasarana penunjang yang dimiliki KPAID Batu Bara.