Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/10530
Title: | Sanksi Administrasi Terhadap Pegawai Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin |
Authors: | Saputra, Rivaldho |
Keywords: | Sanksi Administrasi;Pegawai |
Issue Date: | 28-Oct-2017 |
Abstract: | Kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara karena pegawai negeri merupakan aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunann nasional. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pelanggaran disiplin, untuk mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi administrasi terhadap pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang melakukan pelanggaran disiplin, untuk mengetahui akibat hukum yang dilakukan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sanksi administrasi tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses faktor pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pelanggaran disiplin adalah kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan kurangnya motivasi, kurangnya penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi, serta kurangnya sanksi penjatuhan hukuman disiplin. Bentuk pelanggaran dan sanksi administrasi terhadap pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang melakukan pelanggaran disiplin adalah jenis pelanggaran disiplin ringan, dengan penjatuhan hukuman berupa teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada jenis pelanggaran disiplin ringan tidak menutup kemungkinan berubah menjadi jenis pelanggaran disiplin sedang. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin berat terjadi apabila si pelanggar melakukan suatu tindak pidana yang telah mendapatkan putusan hakim yang bersifat tetap, yang sanksinya berupa pemecatan dari jabatan. Akibat hukum yang dilakukan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sanksi administrasi adalah diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10530 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI.pdf | 785.47 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.