Abstract:
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan.
Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara karena
pegawai negeri merupakan aparatur negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunann nasional. Tujuan
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pegawai Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pelanggaran disiplin, untuk mengetahui
bentuk pelanggaran dan sanksi administrasi terhadap pegawai Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah yang melakukan pelanggaran disiplin, untuk
mengetahui akibat hukum yang dilakukan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah yang diberikan sanksi administrasi tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera
Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses faktor pegawai Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pelanggaran disiplin adalah
kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan kurangnya
motivasi, kurangnya penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi,
serta kurangnya sanksi penjatuhan hukuman disiplin. Bentuk pelanggaran dan
sanksi administrasi terhadap pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah yang melakukan pelanggaran disiplin adalah jenis pelanggaran disiplin
ringan, dengan penjatuhan hukuman berupa teguran lisan, tertulis, pernyataan
tidak puas secara tertulis. Pada jenis pelanggaran disiplin ringan tidak menutup
kemungkinan berubah menjadi jenis pelanggaran disiplin sedang. Sedangkan
untuk pelanggaran disiplin berat terjadi apabila si pelanggar melakukan suatu
tindak pidana yang telah mendapatkan putusan hakim yang bersifat tetap, yang
sanksinya berupa pemecatan dari jabatan. Akibat hukum yang dilakukan pegawai
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sanksi administrasi
adalah diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga
dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman
disiplin. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan
keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin
tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.