Research Repository

Upaya Kepolisian dalam Meminimalisir Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial di Sumatera Utara (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Afif, Rifqi
dc.date.accessioned 2020-11-11T08:34:54Z
dc.date.available 2020-11-11T08:34:54Z
dc.date.issued 2018-10-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10520
dc.description.abstract Surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) dianggap sebagian masyarakat sebagai alat untuk membungkam kritik kebijakan pemerintah, sebab surat edaran terlalu kabur dan luas mengartikan ujaran kebencian. Ujaran kebencian yang tidak ditangani dengan baik, maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia. istilah ujaran kebencian atau hate speech belum terlalu dikenal, baik di masyarakat maupun kepolisian. Bahkan di lingkungan akademis negara Indonesia, jarang ditemukan literatur berbahasa Indonesia yang mengulas ujaran kebencian. Seperti contoh kasus di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap remaja berinisial MFB, seorang remaja berusia 18 tahun karena menghina Presiden Joko Widodo dan institusi Kepolisian melalui jejaring sosial media. Polisi menangkap MFB, yang menggunakan sosial media dengan nama samaran Ringgo Abdullah, Polisi menduga MFB telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian dengan tujuan untuk memprovokasi agar orang lain membenci pejabat negara itu. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan wawancara. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentukbentuk ujaran kebencian melalui media sosial, untuk mengetahui pelaksanaan Kepolisian dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial, untuk mengetahui kendala dan upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanggulangan ujaran kebencian. Berdasarkan hasil peneltian dapat difahami bahwa bentuk ujaran kebencian melalui media sosial terbagi beberapa bentuk seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. pelaksanaan kepolisian dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial adalah dengan melakukan tindakan yang disebut nonpenal (bukan/di luar hukum pidana) dan lewat jalur penal (hukum pidana). Kendala dan upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanggulangan ujaran kebencian terletak pada faktor individu, faktor sarana dan prasarana, faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakatnya, dan faktor kebudayaannya. en_US
dc.subject Upaya Kepolisian en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.title Upaya Kepolisian dalam Meminimalisir Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial di Sumatera Utara (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account