Abstract:
Surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/6/X/2015
tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) dianggap sebagian
masyarakat sebagai alat untuk membungkam kritik kebijakan pemerintah, sebab
surat edaran terlalu kabur dan luas mengartikan ujaran kebencian. Ujaran
kebencian yang tidak ditangani dengan baik, maka akan menjadi ancaman bagi
demokrasi Indonesia. istilah ujaran kebencian atau hate speech belum terlalu
dikenal, baik di masyarakat maupun kepolisian. Bahkan di lingkungan akademis
negara Indonesia, jarang ditemukan literatur berbahasa Indonesia yang mengulas
ujaran kebencian. Seperti contoh kasus di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah
Sumatera Utara menangkap remaja berinisial MFB, seorang remaja berusia 18
tahun karena menghina Presiden Joko Widodo dan institusi Kepolisian melalui
jejaring sosial media. Polisi menangkap MFB, yang menggunakan sosial media
dengan nama samaran Ringgo Abdullah, Polisi menduga MFB telah melakukan
penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian dengan
tujuan untuk memprovokasi agar orang lain membenci pejabat negara itu.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan melakukan wawancara. Data yang dipergunakan adalah data
sekunder dan metode pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan
adalah data kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentukbentuk ujaran kebencian melalui media sosial, untuk mengetahui pelaksanaan
Kepolisian dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial, untuk
mengetahui kendala dan upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam
penanggulangan ujaran kebencian.
Berdasarkan hasil peneltian dapat difahami bahwa bentuk ujaran
kebencian melalui media sosial terbagi beberapa bentuk seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan,
memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. pelaksanaan
kepolisian dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial adalah
dengan melakukan tindakan yang disebut nonpenal (bukan/di luar hukum pidana)
dan lewat jalur penal (hukum pidana). Kendala dan upaya Kepolisian Daerah
Sumatera Utara dalam penanggulangan ujaran kebencian terletak pada faktor
individu, faktor sarana dan prasarana, faktor hukumnya, faktor penegak
hukumnya, faktor masyarakatnya, dan faktor kebudayaannya.