Abstract:
Pencurian senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri kepada sesama
anggota Polri terjadi di Medan dan tersangka adalah seorang anggota Polisi yang
bertugas di Polres Pelabuhan Belawan dan teman wanitanya dengan modus
berkenalan lewat media sosial dengan maksud untuk mencuri senjata api dan
mobil milik korban yang juga seorang polisi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana cara pelaku melakukan
tindak pidana pencurian senjata api milik Kepolisian yang dilakukan oleh anggota
Polri dengan modus berkenalan di media sosial, bagaimana proses penyidikan
tindak pidana pencurian senjata api milik Kepolisian yang dilakukan oleh anggota
Polri dengan modus berkenalan di media sosial, bagaimana hambatan yang
dialami oleh penyidik Polrestabes Medan saat melakukan proses penyidikan
tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian yang dilakukan anggota Polri
dengan modus berkenalan di media sosial. Penelitian ini adalah penelitian
deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Kota Besar Medan.
Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan pencurian ini
dilakukan oleh anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polres Pelabuhan
Belawan yang mana cara tersangka melakukannya adalah dengan bantuan teman
wanitanya untuk merayu korban. Modus operandinya tersangka berkenalan
dengan korban melalui media sosial. Polisi melakukan penyidikan dan didapatkan
hasil dari penyidikan tersebut dan bukti yang kuat mengenai tindakan tersangka
tersebut dengan teman wanitanya yang melakukan pencurian terhadap anggota
polisi juga, yang mana dalam penyidikan didapatkan bahwasannya Penyidikan
terhadap anggota polisi yang melakukan pencurian senjata api milik kepolisian
yang dilakukan oleh tim penyidik Polrestabes Medan dimulai dari aduan atau
laporan korban yang sekaligus bertugas sebagai tim penyidik melakukan operasi
tindak lanjut atas laporan dari korban. Kendala yang sering dihadapi oleh penyidik
saat penyidikan tengah berlangsung adalah menunggu proses terhadap tersangka
oleh pihak Propam, menyeimbangkan proses penyidikan yang masih termasuk
anggota polisi dengan tersangka lain agar tidak ada pembedaan dalam penyidikan,
pada saat penyidik melakukan penyidikan keluarga tersangka melakukan
hambatan agar penyidik tidak mendapatkan bukti yang akurat yakni dengan
menyembunyikan barang bukti.