Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Guru Yang Melakukan Kejahatan Seksual Kepada Siswa (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.2027 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhani, Rieny
dc.date.accessioned 2020-11-11T08:31:46Z
dc.date.available 2020-11-11T08:31:46Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10515
dc.description.abstract Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan. Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru. Tidak sedikit guru dalam menjalankan profesinya tersebut melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma-norma seorang guru. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut adalah kekerasan dan kejahatan terhadap peserta didik berupa kejahatan seksual. Lemahnya pengawasan di sekolah tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya sendiri. Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan terhadap peserta didik berupa kejahatan seksual membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah belum maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana terhadap guru yang melakukan kejahatan seksual kepada siswa beserta analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2027 K/Pid.Sus/2015 terkait kejahatan seksual guru kepada siswa dan upaya preventif kejahatan seksual guru terhadap siswa tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap siswa yaitu hukuman yang dijatuhkan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan. Yang paling menjadi perhatian penulis adalah peserta didik yang rentan menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual ditelantarkan begitu saja dan kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat serta aparat yang berwenang. Meningkatnya kasus serupa membuktikan bahwa upaya pencegahan tindak pidana kejahatan seksual khususnya di lingkungan sekolah belum dilakukan sepenuhnya secara optimal. Berbagai aturan terkait tentang kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah sudah cukup memadai tetapi realitanya kasus serupa terulang kembali bahkan meningkat setiap tahunnya. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Guru en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Guru Yang Melakukan Kejahatan Seksual Kepada Siswa (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.2027 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account