Abstract:
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru. Tidak
sedikit guru dalam menjalankan profesinya tersebut melakukan penyimpangan
dan pelanggaran terhadap norma-norma seorang guru. Salah satu bentuk
penyimpangan tersebut adalah kekerasan dan kejahatan terhadap peserta didik
berupa kejahatan seksual. Lemahnya pengawasan di sekolah tidak menutup
kemungkinan terjadinya tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru
terhadap muridnya sendiri. Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan terhadap
peserta didik berupa kejahatan seksual membuktikan bahwa perlindungan
terhadap anak di lingkungan sekolah belum maksimal. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana terhadap guru yang melakukan
kejahatan seksual kepada siswa beserta analisis Putusan Mahkamah Agung No.
2027 K/Pid.Sus/2015 terkait kejahatan seksual guru kepada siswa dan upaya
preventif kejahatan seksual guru terhadap siswa tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa tindak pidana kejahatan
seksual yang dilakukan oleh guru terhadap siswa yaitu hukuman yang dijatuhkan
tersebut kurang memenuhi rasa keadilan. Yang paling menjadi perhatian penulis
adalah peserta didik yang rentan menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual
ditelantarkan begitu saja dan kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun
masyarakat serta aparat yang berwenang. Meningkatnya kasus serupa
membuktikan bahwa upaya pencegahan tindak pidana kejahatan seksual
khususnya di lingkungan sekolah belum dilakukan sepenuhnya secara optimal.
Berbagai aturan terkait tentang kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan
sekolah sudah cukup memadai tetapi realitanya kasus serupa terulang kembali
bahkan meningkat setiap tahunnya.