Abstract:
Merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang
atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan
oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas
mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Akan
tetapi dalam hal ini harus diperhatikan apakah pemakaian merek di Indonesia
berasal dari merek yang di pakai diluar negeri, apabila ada persamaan pada
pokoknya, ini merupakan suatu tiruan yang dapat merugikan khalayak ramai.
Dengan perkataan lain, hanya orang yang telah mendaftarkan merek nya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku adalah yang mendapat perlindungan hukum, tidak
karena hendak meniru dan membonceng atas ketenaran daripada merek-merek
luar negeri yang terkenal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis yang bertujuan untuk meneliti dan menganalisa tentang
perpanjangan pendaftaran merek atas dasar itikad baik yang berasal dari
penelusuran perpustakaan (library research) dengan mengumpulkan data-data
dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
tulisan ini.
Berdasarkan hasil analisa dapat di pahami bahwa setiap aturan harus
ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang. Seperti hal nya pendatftaran
merek harus di tolak apabila merek sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain,
untuk meminimalisir pendaftaran merek dengan itikad tidak baik di harapkan
kepada Dirjen HAKI untuk lebih selektif lagi dalam menerima pendaftaran merek
dan untuk memeberikan keadilan bagi pihak yang di rugikan seharusnya hakim
melihat fakta-fakta sebagai pertimbangan.