Research Repository

Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kota Medan (Studi Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Zakaria
dc.date.accessioned 2020-11-11T08:29:05Z
dc.date.available 2020-11-11T08:29:05Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10510
dc.description.abstract NAZPA ( Narkoba, psikotropika, dan Zat Adiktif) Atau biasa disebut Narkoba, salah satu kata yang selalu didengar dari berbagai pihak media massa dan mampu membuat gellisah para orang tua. Apalagi yang terkena narkotika tersebut pada siswa yang akan mempengaruhi belajarnya, bahkan merusak moral dan mentalnya. Pengaruh narkotika sangat luar biasa buruknya selain merusak moral dan mental juga merusak kesehatan dan menghancurkan ekonomi keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peredaran narkotika di Kota Medan, untuk mengetahui bentuk pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan, Untuk mengetahui apa kendala dan upaya yang mempengaruhi BNNP Sumatera Utara dalam pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, alat pengumpul data adalah wawancara dengan Ibu Aska selaku Staff BNNP Sumatera Utara dan Bapak Bastian selaku Staff BNNP Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwasanya Peredaran narkotika di Kota Medan sangat nyata dan para pengedarnya maupun bandarnya ataupun penggunanya sekalipun tidak takut pada hukuman yang nyata yang terdapat pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan hal ini bisa dilihat pada upaya yang telah dilakukan oleh BNNP Sumatera Utara dalam pencegahan narkotika yaitu pendidikan, penerangan dan penyuluhan, sedangkan dalam upaya penanggulannya yaitu razia dan rehabilitasi. Upaya pencegahan narkotika oleh BNNP Sumatera Utara sudah dilaksanakan dengan semestinya, sedangkan peraturan-peraturan yang lain merupakan pelengkap dari Undang-Undang Narkotika dan tidak ada tumpang tindih antar Undang-Undang tersebut. Faktor-faktor yang memepengaruhi upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan: Hambatan yang ditemui BNN Provinsi Sumatera Utara khususnya di seksi pemberdayaan masyarakat adalah kesulitan mendapatkan mantan pengguna atau pecandu narkotika yang sadar diri untuk diajak ke dalam proses pendampingan dari BNNP Sumatera Utara agar mendapat bimbingan setelah terbebas dari kurungan penjara yang dialaminya untuk lebih memahami hal yang berkaitan dengan bahaya narkotika agar tidak mengulang lagi kesalahan yang sama. Fasilitas menjadi sebagian kecil hambatan yang dialami BNNP Sumatera Utara karena dalam pelaksanaannya tugas dan wewenang nya fasilitas yang diperuntukkan untuk BNNP Sumater Utara masih terbilang minim. Dalam seksi pemberantasan wewenang penyidikan yang seharusnya sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional belum dapat dilaksanakan karena sejauh ini penyidik BNN masih berada dalam BNNP saja. en_US
dc.subject Pencegahan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penyalahgunaan en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kota Medan (Studi Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account