Abstract:
NAZPA ( Narkoba, psikotropika, dan Zat Adiktif) Atau biasa disebut Narkoba, salah
satu kata yang selalu didengar dari berbagai pihak media massa dan mampu membuat
gellisah para orang tua. Apalagi yang terkena narkotika tersebut pada siswa yang akan
mempengaruhi belajarnya, bahkan merusak moral dan mentalnya. Pengaruh narkotika sangat
luar biasa buruknya selain merusak moral dan mental juga merusak kesehatan dan
menghancurkan ekonomi keluarga.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peredaran narkotika di Kota Medan, untuk
mengetahui bentuk pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan, Untuk mengetahui apa
kendala dan upaya yang mempengaruhi BNNP Sumatera Utara dalam pencegahan peredaran
narkotika di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, alat
pengumpul data adalah wawancara dengan Ibu Aska selaku Staff BNNP Sumatera Utara dan
Bapak Bastian selaku Staff BNNP Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwasanya Peredaran narkotika di Kota
Medan sangat nyata dan para pengedarnya maupun bandarnya ataupun penggunanya
sekalipun tidak takut pada hukuman yang nyata yang terdapat pada Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
dalam pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan hal ini bisa dilihat pada upaya yang
telah dilakukan oleh BNNP Sumatera Utara dalam pencegahan narkotika yaitu pendidikan,
penerangan dan penyuluhan, sedangkan dalam upaya penanggulannya yaitu razia dan
rehabilitasi. Upaya pencegahan narkotika oleh BNNP Sumatera Utara sudah dilaksanakan
dengan semestinya, sedangkan peraturan-peraturan yang lain merupakan pelengkap dari
Undang-Undang Narkotika dan tidak ada tumpang tindih antar Undang-Undang tersebut.
Faktor-faktor yang memepengaruhi upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Medan:
Hambatan yang ditemui BNN Provinsi Sumatera Utara khususnya di seksi pemberdayaan
masyarakat adalah kesulitan mendapatkan mantan pengguna atau pecandu narkotika yang
sadar diri untuk diajak ke dalam proses pendampingan dari BNNP Sumatera Utara agar
mendapat bimbingan setelah terbebas dari kurungan penjara yang dialaminya untuk lebih
memahami hal yang berkaitan dengan bahaya narkotika agar tidak mengulang lagi kesalahan
yang sama. Fasilitas menjadi sebagian kecil hambatan yang dialami BNNP Sumatera Utara
karena dalam pelaksanaannya tugas dan wewenang nya fasilitas yang diperuntukkan untuk
BNNP Sumater Utara masih terbilang minim. Dalam seksi pemberantasan wewenang
penyidikan yang seharusnya sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional belum dapat dilaksanakan karena
sejauh ini penyidik BNN masih berada dalam BNNP saja.