Abstract:
Anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tanjung Gusta
Medan sebanyak 680 orang diantaranya adalah residivis anak pelaku tindak
pidana, tingginya jumlah residivis anak tersebut menunjukkan bahwa pola
pembinaan terhadap anak didik pada Lembaga Pemasuarakatan Khusus Anak
Klas I Tajnung Gusta Medan belum sepenuhnya membuat anak didik pelaku
tindak pidana tersebut dapat menyadari kesalahan yang di buatnya.
Tujtuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
pembinaan terhadap residivis anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I
Tanjung Gusta Medan; untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan residivis anak
di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tanjung Gusta Medan; untuk
mengetahui kendala dan upaya pembinaan residivis anak di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Klas I Tanjung Gusta Medan. Metode penelitian yang digunakan
adalah dalam penelitian ini terdiri dari sifat penelitian deskriftif analitis dengan
metode pendekatan yuridis empiris, sumberdata adalah sumber data primer yaitu
data yang di peroleh langsung dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanbjung
Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dalam
penelitian ini disimpulkan bahwa pengaturan hukum pembinaan terhadap residivis
anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak secara khusus Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 19990 tentang
Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan Menteri Kehakiman Republik Indonesia;
Pelaksanaan terhadap anak pidana residivis oleh Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Klas I Tanjung Gusta Medan sesuai dengan sistem pemasyarakatan, artinya
tidak adanya pembedaan antara pembinaan terhadap anak pidana yang baru
melakukan tindak pidana dengan pembinaan terhadap anak pidana yang telah
berulang-ulang melakukan tindak pidana; Kendala-Kendala dalam melaksanakan
pembinaan terhadap anak pidana residivis pada Lembaga Pembinaaan Khusus
Anak Klas I Tanjung Gusta Medan tidak terlepas dari pengaruh intern dan
pengaruh ekstern. Pengaruh intern yang berasal dari dalam diri anak pidana itu
sendiri meliputi faktor usi, faktor pengetahuan dan wawasan berfikir, dan jensi
kelamin; sedangkan pengaruh ekstern tersebut berasal dari luar diri anak pidana
itu sendiri meliputi pengaruh keluarga, pendidikan, sosial masyarakat, pengaruh
ekonomi, perkembangan zaman, media massa dan pengaruh pemidanaan.
Kurangnya kerjasama dari orangtua.