Abstract:
Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika merupakan proses penegakan hukum yang diakhiri adanya
putusan Hakim. Latar belakang penelitian ini adalah tentang adanya putusan
diluar dakwaan dalam perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri
Sendiri yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor
339/Pid.Sus/2015/PN-Tjb. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor
Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri, sanksi pidana Penyalahgunaan
Narkotika Bagi Diri Sendiri, dan juga untuk mengetahui dasar pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 339/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang
menggambarkan atau memaparkan suatu fakta secara sistematis kemudian
analisisnya dilakukan secara yuridis dengan mengaitkan antara data dan fakta
yang diperoleh dengan menganalisa putusan pengadilan yang berkaitan dengan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan dihubungkan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab Penyalahgunaan
Narkotika Bagi Diri Sendiri antara lain faktor kepribadian anti sosial atau
psikopatik, kondisi kejiwaan yang mudah merasa kecewa atau depresi, kondisi
keluarga yang meliputi keutuhan keluarga, kesibukan orang tua, hubungan orang
tua dan anak, kelompok teman sebaya, narkotika itu sendiri mudah diperoleh dan
tersedianya pasaran baik resmi maupun tidak resmi. Pengaturan Penyalahgunaan
Narkotika Bagi Diri Sendiri terdapat dalamPasal 127 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan Hakim dalam perkara Nomor
339/Pid.Sus/2015/PN-Tjb terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri
berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, merupakan
putusan di luar dakwaan, karena terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dan
112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Disarankan kepada jaksa
dalam membuat surat dakwaan haruslah lebih teliti dan cermat dengan
pertimbangan unsur pasal yang sesuai untuk dakwaan terhadap terdakwa serta
mempertimbangkan segala fakta-fakta yang terjadi di Pengadilan.