Abstract:
Penyebaran narkotika sangatlah sulit untuk dicegah mengingat hampir
seluruh penduduk di dunia dapat dengan mudah mendapatkan narkotika dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini dapat membuat
orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Narkoba adalah obatobatan yang digunakan di dunia medis tetapi apabila di salahgunakan maka
perbuatan tersebut termasuk melanggar hukum dan harus diberikan sanksi. Salah
satu permasalahan peredaran narkotika adalah beredarnya narkotika di dalam
lembaga pemasyarakatan. Lapas merupakan pasar bagi pengedar narkoba. Terlihat
dari jumlah kasus penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam lapas yang
terus bertambah setiap tahunnya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab masuknya
narkotika ke dalam lapas, untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku yang
memasukkan narkotika ke dalam lapas, dan untuk mengetahui kendala dan upaya
yang dilakukan lapas dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas. Jenis
penelitian yang diterapkan adalah penelitian empiris dengan pendekatan empiris
yuridis, yaitu dilakukan berdasarkan yang terjadi di lapangan dan panduan bukubuku dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab masuknya
narkotika ke dalam lapas adalah karena terlalu banyaknya peredaran illegal
narkotika di luar lapas sehingga mudah juga untuk masuk ke dalam lapas melalui
modus-modus baru sehingga aparat lapas sulit untuk mencegahnya. Pengunjung
lapas juga menjadi salah satu jalur masuknya narkotika ke dalam lapas dengan
cara mengelabui petugas, dan keterlibatan oknum dalam memasukkan narkotika
ke dalam lapas demi mendapatkan keuntungan pribadinya. Kendala yang dihadapi
lapas dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas adalah kurangnya
sumber daya manusia aparat lapas itu sendiri terlihat dari perbandingan jumlah
aparat dengan warga binaan yang tidak seimbang. Upaya lapas dalam mencegah
masuknya narkotika ke dalam lapas yakni memberikan sanksi yang tegas kepada
oknum yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika, memperketat dan
memperbaharui sistem pengawasan terhadap aparat lapas, pengunjung dan warga
binaan, dan menjalin kerjasama kepada instansi-instansi terkait untuk membantu
dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.