Abstract:
Latar seorang suami melakukan pembakaran terhadap keluarga dapat
diartikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga, sebagai ruang lingkup dari
kriminologi akan sangat membantu dalam memberi masukan tentang apa yang
sebaiknya dilakukan terhadap suami yang telah melakukan kejahatan. Artinya,
berbicara tentang kejahatan suami, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong
atau motivasi sehingga seorang suami melakukan kejahatan membakar
keluarganya, pada akhirnya dapat menentukan apa tujuan seorang suami dalam
melakukan kejahatan pembakaran terhadap keluarganya. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui faktor penyebab suami melakukan kejahatan membakar
keluaga di Kota Binjai, untuk mengetahui modus operandi suami melakukan
kejahatan membakar keluarga, dan untuk mengetahui penanggulangan suami yang
melakukan kejahatan membakar keluarga.
Sifat penelitian adalah deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian
hukum empiris, sumber data adalah data primer dan data sekunder, dan alat
pengumpul data adalah wawancara studi di Kepolisian Resor Binjai.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor suami melakukan
kejahatan membakar keluarga ini adalah karena merasa tidak dihargai sebagai
kepala rumah tangga selama ia berumah tangga dengan istrinya. Modus yang
digunakan pelaku adalah dengan cara menghalangi istri dan anaknya ketika
mereka melintas di depan bank BCA Kota Binjai dan langsung menyiramkan
bensin kepada istri dan anaknya serta membakar mereka berdua dan setelah
melakukan itu pelaku langsung melarikan diri dan diduga pelaku menyerahkan
diri ke Polisi Sekitar Rambung Kota Binjai. Penanggulangan kejahatan suami
yang melakukan pembakaran terhadap keluarga sehingga menyebabkan kematian
dengan cara melakukan 3 upaya yaitu pre-emtif yakni dengan cara menanamkan
nilai-nilai dan norma-norma tentang kedamaian dalam keluarga, cara preventif
yaitu melakukan sosialisasi atau patroli kepada masyarakat Kota Binjai yang akan
melakukan perkawinan dan yang terakhir adalah represif yaitu dengan menangkap
pelaku dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.