Abstract:
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk penghinaan serta
penistaan. Ahli bahasa memiliki kedudukan untuk menganalisa dan menilai
barang bukti terdapat frasa atau kalimat yang mengandung unsur pencemaran
nama baik atau tidak. Keterangan dari ahli bahasa dapat mempengaruhi keabsahan
barang bukti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penggunaan
ahli bahasa dalam menentukan unsur pencemaran nama baik atas informasi
elektronik pada tahap penyelidikan, untuk mengetahui hambatan penggunaan ahli
bahasa dalam menentukan pencemaran nama baik atas informasi elektronik pada
tahap penyelidikan, untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan
penggunaan ahli bahasa untuk menentukan unsur pencemaran nama baik pada
tahap penyelidikan
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat
deskriptif, menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu yang diambil dari
data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama berdasarkan penelitian
lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka, berupa bahan
hukum sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian proses penggunaan ahli dalam menentukan
unsur pencemaran baik atas informasi elektronik pada tahap penyelidikan adalah
melakukan pelaporan terlebih dahulu sebagai pengaduan atas kasus pencemaran
nama baik, setelah itu menunggu pemanggilan pelapor yang dilakukan oleh
penyidik kemudian tahap selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yang dilakukan
oleh penyidik dan ahli bahasa. Hambatan penggunaan ahli bahasa dalam
menentukan unsur pencemaran nama baik atas informasi elektronik pada tahap
penyelidikan adalah terdiri dari beberapa faktor yaitu faktor internal yang terdiri
dari sarana dan fasilitas. Faktor eksternal terdiri dari pengaduan yang disebabkan
pengaduan tersebut akibat spam atau menyebaran berita secara bertubi-tubi dan
penggunaan akun palsu. Upaya dalam mengatasi hambatan penggunaan ahli
bahasa untuk menentukan unsur pencemaran nama baik atas informasi elektronik
pada tahap penyelidikan adalah dari faktor internal yang terdiri dari fasilitas dan
sarana yang bahwasannya pihak penyidik sudah menyediakan fasilitas serta sarana
yang cukup baik untuk memenuhi keluh kesah terhadap korban pencemaran nama
baik. Serta menghadirkan ahli bahasa dalam mengupayaan penentuan pencemaran
nama baik.