Research Repository

Pembuktian Tindak Pidana Main Hakim Sendiri Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Meliala, Rapi surana
dc.date.accessioned 2020-11-11T08:00:11Z
dc.date.available 2020-11-11T08:00:11Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10467
dc.description.abstract Penelitian ini membahas salah satu kasus hukum acara pidana tentang Pembuktian Tindak Pidana Main Hakim Sendiri Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Pada dasarnya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) tetap merupakan perbuatan pidana meskipun alasan perbuatan masa itu karena korban mau mencuri.atau kejahatan lainnya. Pembuktian pelaku main hakim sendiri ini pastilah sangat berat karena pelakunya tidak hanya satu atau dua orang tetapi mempunyai banyak pelaku dan dalam pelaku yang banyak ini pastinya tidak semua sama atas tindakannya dalam melakukan main hakim sendiri (eigen richting), bisa saja salah satu orang sebagai otak pelaku, sebagai pengikut atau yang terprovokasi atau hanya melihat saja. Disinilah pihak Polrestabes bekerja keras dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mencari bukti untuk pembuktian dan pengungkapan kasus. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alat bukti tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk mengetahui prosedur pembuktian tindak pidana main hakim sendiri yang megakibatkan korban meninggal dunia, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembuktian tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dan didukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa alat bukti tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mencari petunjuk dari CCTV atau vidio dari masyarakat yang merekam dan mengetahuinya. Prosedur pembuktian tindak pidana main hakim sendiri yang megakibatkan korban meninggal dunia adalah berpedoman pencarian alat bu kti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berpedoman cara kerja atau prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuktian tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kepolisian Resor Kota Besar Medan adalah dari korban main hakim sendiri yang meninggal dunia dan laporan keluarga korban yang tidak terima atas kematian keluargaya akibat tindak pidana main hakim sendiri tersebut, sehingga Polrestabes Medan bekerja keras dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan demi mendapat bukti untuk pembuktian dan peungkapan kasus tindak pidana main hakin sendiri. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Pembuktian Tindak Pidana Main Hakim Sendiri Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account