Abstract:
Penelitian ini membahas salah satu kasus hukum acara pidana tentang
Pembuktian Tindak Pidana Main Hakim Sendiri Yang Mengakibatkan Korban
Meninggal Dunia (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Pada
dasarnya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) tetap merupakan
perbuatan pidana meskipun alasan perbuatan masa itu karena korban mau
mencuri.atau kejahatan lainnya. Pembuktian pelaku main hakim sendiri ini
pastilah sangat berat karena pelakunya tidak hanya satu atau dua orang tetapi
mempunyai banyak pelaku dan dalam pelaku yang banyak ini pastinya tidak
semua sama atas tindakannya dalam melakukan main hakim sendiri (eigen
richting), bisa saja salah satu orang sebagai otak pelaku, sebagai pengikut atau
yang terprovokasi atau hanya melihat saja. Disinilah pihak Polrestabes bekerja
keras dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mencari bukti untuk
pembuktian dan pengungkapan kasus. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah
untuk mengetahui alat bukti tindak pidana main hakim sendiri yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk mengetahui prosedur pembuktian
tindak pidana main hakim sendiri yang megakibatkan korban meninggal dunia,
untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembuktian tindak pidana
main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kepolisian
Resor Kota Besar Medan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara
dan didukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa alat bukti tindak pidana
main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah sesuai
dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mencari petunjuk dari CCTV atau vidio
dari masyarakat yang merekam dan mengetahuinya. Prosedur pembuktian tindak
pidana main hakim sendiri yang megakibatkan korban meninggal dunia adalah
berpedoman pencarian alat bu kti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan
berpedoman cara kerja atau prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Faktor-faktor yang
mempengaruhi pembuktian tindak pidana main hakim sendiri yang
mengakibatkan korban meninggal dunia di Kepolisian Resor Kota Besar Medan
adalah dari korban main hakim sendiri yang meninggal dunia dan laporan
keluarga korban yang tidak terima atas kematian keluargaya akibat tindak pidana
main hakim sendiri tersebut, sehingga Polrestabes Medan bekerja keras dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan demi mendapat bukti untuk pembuktian
dan peungkapan kasus tindak pidana main hakin sendiri.